8 Standar Pendidikan- Pendidikan Nasional, Indikator, Program, Standar, Dll- Hallo sahabat pembaca yang budiman, pada kesempatan yang berbahagia kali ini kita akan membahas makalah tentang 8 macam standar pendidikan dan penjelasannya lengkap.
Dalam kaitannya, pendidikan merupakan sebuah proses pengolahan dari ilmu pengetahuan, kebiasaan dan keterampilan seseorang yang di turunkan kepada generasi berikutnya yang di ramu dalam sebuah dunia pendidikan.
Mari langsung saja kita simak pembahasannya dibawah berikut ini !
Daftar Isi Artikel :
Pengertian dari Standar Nasional Pendidikan atau SNP
Pengertian dari standar nasional pendidikan yaitu kriteria dari sebuah standar pendidikan minimal ayng terkait dengan suatu pelaksanaan sistem pendidikan yang ada pada seluruh wilayah hukum di negara kesatuan republik indonesia.
Standar nasional pendidikan ini di gunakan sebagai bahan dasar untuk melakukan sebuah perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dalam pendidikan demi mewujudkan sebuah pendidikan yang memiliki kualitas tinggi. Dan juga demi mewujudkan jaminan mutu yang baik demi mencerdaskan suatu kehidupan bangsa, membentuk sebuah karakter serta peradaban suatu bangsa yang bermartabat tinggi.
Fungsi - Tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Fungsi serta tujuan dari adanya standar nasional pendidikan ini ialah sebagai bahan acuan dasar untuk melakukan pelaksanaan pendidikan, seperti :
- Suatu standar Nasional Pendidikan mempunyai sebuah fungsi sebagai acuan atau dasar dalam menjalankan proses perencaan, kemudian pelaksanaan dan melakukan pengawasan demi untuk terwujudnya sebuah pendidikan nasional yang berkualitas baik.
- Suatu standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk memberikan sebuah jaminan pendidikan nasional yang bermutu tinggi dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bagi bangsa, demi membentuk karakter yang baik, serta peradaban bangsa yang bermartabat tinggi.
- Suatu standar Nasional Pendidikan diselenggarakan dengan secara terencana, dengan terarah dan serta berkesinambungan sesuai dengan suatu kebutuhan dan perubahan kehidupan nasional serta global.
8 Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan keterangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dibawah ini adalah 8 macam standar pendidikan nasional di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Standar Isi
Beberapa hal yang telah diatur di dalam sebuah standar Isi mencakup beberapa materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai sebuah kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan dalam hal tertentu.
Dalam sebuah standar isi ini terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, kemudian tentang beban belajar, tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan dan sebuah kelender pendidikan.
Peraturan Menteri terkait Standar Isi yaitu dalam permen berikut :
- Permen No. 22 tahuan 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 tahun 2007
2. Standar Kompetensi Lulusan
Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan adalah sebagai berikut :
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 Tahun 2006
3. Standar Proses Pendidikan
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat dan perkembangan psikologis/fisik para peserta didik.
Peraturan Menteri terkait Standar Proses Pendidikan adalah sebagai berikut :
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
4. Standar Sarana Dan Prasarana
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidikan, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan dan prasarana pendukung lainnya.
Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana yaitu sebagai berikut :
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
5. Standar Pengelolaan
Dibawah ini adalah Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu:
- Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Pengelolaan:
- Permen No. 19 Tahun 2007
6. Standar Pembiayaan Pendidikan
Dibwah ini adalah beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan ialah biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
- Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap dan pengembangan sumber daya manusia.
- Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi dan lain sebagainya.
- Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan:
- Permen No. 69 Tahuan 2009
7. Standar Penilaian Pendidikan
Beberapa hal yang termasuk di dalam standar penilaian pendidikan diantaranya adalah : penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan:
- Permen No. 20 Tahuan 2007
8. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Didalam dunia pendidikan, setiap tenaga pendidikan atau guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang sehat rohani dan jasmaninya serta mampu untuk mewujudkan sebuah tujuan pendidikan nasioal.
Seorang pendidika harus mempunyai ijazah dan sertifikasi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang belaku.
Adapun dibawah ini adalah beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik adalah sebagai berikut :
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi profesional
- Kompetensi sosial
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 Tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 – 45 Tahun 2009
Analisis tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Analisisi Standar Nasional Pendidikan merupakan sebuah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah yang ada dalam lingkup hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan tersebut terdiri dari beberapa komponen yaitu :
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar Isi (SI)
- Standar Proses (SP)
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (SPTK)
- Standar Sarana dan Prasarana (SSP)
- Standar Pengelolaan (SP)
- Standar Pembiayaan Pendidikan (SPP)
- Standar Penilaian Pendidikan (SPP)
Berikut adalah Fungsi dan Tujuan Standar nasional pendidikan adalah :
- Suatu standar Nasional Pendidikan mempunyai sebuah fungsi sebagai acuan atau dasar dalam menjalankan proses perencaan, kemudian pelaksanaan dan melakukan pengawasan demi untuk terwujudnya sebuah pendidikan nasional yang berkualitas baik.
- Suatu standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk memberikan sebuah jaminan pendidikan nasional yang bermutu tinggi dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bagi bangsa, demi membentuk karakter yang baik, serta peradaban bangsa yang bermartabat tinggi.
- Suatu standar Nasional Pendidikan diselenggarakan dengan secara terencana, dengan terarah dan serta berkesinambungan sesuai dengan suatu kebutuhan dan perubahan kehidupan nasional serta global.
Demikianlah pembahasan makalah tentang 8 Standar Nasional Pendidikan. Semoga bermanfaat ya ….
Baca juga :