APBN Dan APBD - Tidak ada bedanya dengan sebuah rumah tangga, negara juga memiliki berbagai macam pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin dari pemerintah dan pembangunan.
Didalam membahas sebuah angaran negara sudah pasti beruhubungan dengan yang namanya APBN dan APBD.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang APBN dan APBD beserta dengan hal-hal yang terkait didalamnya.
Daftar Isi Artikel :
Pengertian APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berarti sebuah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan UU APBN 2018 yang bertujuan untuk pembagunan negara Indonesia.
APBN ini bertugas untuk mencatat seluruh pendapatan yang diterima oleh sebuah negara serta belanja atau pengeluaran dari pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember).
Tujuan APBN
APBN disusun bertujuan sebagai pedoman dari pendapatan dan belanja didalam setiap melaksanakan aktivitas negara. Dengan disusunya APBN, pemerintah akan memiliki sebuah gambaran yang jelas tentang apa saja yang diterima dan yang di keluarkan setiap per tahunnya.
Dengan dibentuknya APBN sebagai pedoman, sangat diharapkan beberapa kesalahan, pemborosan, dan juga penyelewengan yang akan merugikan negara dapat dihindari.
Fungsi APBN
Dibawah ini terdapat beberapa Fungsi dari APBN yang meliputi :
1. Fungsi Alokasi
Dengan adanya sebuah APBN, pemerintah dapat mengalokasikan atau membagi rata pendapatan yang sudah diterima oleh suatu negara sesuai dengan sasaran yang sudah dituju.
Misalnya, pengeluaran untuk belanja atau menggaji pegawai, untuk belanja barang, dan juga berapa besar untuk sebuah pembangunan proyek.
2. Distribusi Pendapatan (distribution)
Distribusi Pendapatan merupakan fungsi dari APBN dalam rangka memperbaiki pendapatan negara. Unsur utama yang digunakan didalam memacu sebuah distribusi pendapatan yaitu pajak dan juga subsidi.
Pajak dan subsidi memiliki sebuah dampak langsung yang dapat mempengaruhi atau mengarahkan sebuah minat kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi Stabilisai adalah untuk menstabilkan suatu keadaan perekonomian yang berguna untuk mencegah terjadinya beberapa hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, didalam keadaan Inflasi harga barang dan jasa akan naik, dengan cara ini lah pemerintah dapat menstabilkan perekonomian negara, yaitu dengan cara menaikkan pembayaran pajak.
Dengan menaikkan pembayaran pajak, jumlah uang yang beredar dimasyarakat dapat dikurangi, sehingga harga barang dan jasa dapat kembali turun dan stabil.
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Didalam penyusunannya, program pembangunan tahunan akan dituangkan dalam APBN yang ber-asaskan yaitu, antara lain sebagai berikut :
- Asas Kemandirian, yaitu asas yang sumber penerimaan didalam negeri terus ditingkatkan.
- Asas Penghematan atau peningkatan didalam bidang efisiensi dan juga produktivitas.
- Asas Penajaman yaitu sebuah asas yang didalamnya memperioritaskan pembangunan.
Prinsip-prinsip APBN
APBN itu sendiri memiliki beberapa prinsip didalam penyusunannya yang meliputi sebuah prinsip sebagai berikut ini :
1. Prinsip penyusunan dari APBN yang berdasarkan dari aspek pendapatan yaitu sebagai berikut :
- Intensifikasi sebuah penerimaan suatu anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi dari penagihan dan pemungutan hutang piutang negara dan juga sewa didalam pemakaian barang-barang milik negara.
- Penutupan biaya ganti rugi dari kerugian yang sudah diterima oleh negara dan denda yang telah dijanjikan.
2. Prinsip penyusunan dari APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran suatu negara
- Prinsip Hemat, tidak mewah, efisien, dan juga sesuai dari kebutuhan teknis yang sudah diisyaratkan.
- Sangat terarah, terkendali sesuai dengan rencana dari program/kegiatan.
- Semaksimal mungkin pemanfaatan dari hasil produksi didalam negeri dengan memperhatikan beberapa segi kemampuan/potensi nasional yang dimiliki.
Pengertian APBD
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan sebuah rencana keuangan tahunan yang dilakukan oleh pemeritah daerah di Indonesia.
Jika APBN digunakan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada penyusunannya, APBD telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam penyusunannya, APBD dilakukan oleh otoritas daerah yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dari masing-masing wilayah.
Tujuan APBD
APDB dibuat dengan tujuan sebagai pedoman pemerintah daerah didalam mengatur pendapatan serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah tersebut.
APDB juga memiliki tujuan sebagai koordinator dari pembiayaan dalam pemerintahan di suatu daerah dengan menciptakan sebuah transparasi dalam anggaran pemeritah daerah.
Unsur-unsur APBD
Berikut ini unsur-unsur yang terdapat didalam penyusunan APBD yaitu sebagai berikut ini :
- Perencanaan dari besarnya biaya belanja dan juga pendapatan.
- Terdapat jangka waktu yang cukup lama yaitu 1 tahun.
- Anggaran pendapat dan anggaran belanja disusun secara sistematis.
- Prosedur didalam penyusunan tertentu melalui proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut ini :
1. penyusunan pra konsep oleh eksekutif.
2. penyampaian kepada DPRD
3. pembahasan dilakukan oleh DPRD
4. penepatan sebuah anggaran
Fungsi APBD
Layaknya APBN, APBD juga memiliki beberapa fungsi yang meliputi :
- Fungsi Otoritas
Fungsi Otoritas yaitu menjadi sebuah pedoman dalam pelaksanaan pendapatan dan juga belanja negara pada TA tertentu.
- Fungsi Perencanaan
APBD berfungsi sebagai pedoman didalam perencanaan dari suatu anggaran keuangan daerah pada TA tertentu.
- Fungsi Pengawasan
APBD juga berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan sebuah perekonomian daerah tertentu.
- Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi APBD yaitu sebagai pedoman didalam pengalokasian dana yang tepat bagi peningkatan perekonomian didaerah tersebut.
Pengalokasian dari penggunaan dana APBD harus sesuai dengan tujuan dari peningkatan perekonomian tersebut.
- Fungsi Distribusi
APBD juga harus didistribusikan secara merata dan juga adil dalam daerah tertentu.
- Fungsi Stabilitas
APBD juga harus dapat dijadikan sebagai instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.
Jelaskan perbedaan dari APBN dan APBD!
Pada APBN mencakup sebuah rancangan keuangan dalam skala yang besar negara, sedangkan pada APBD selalu berkaitan dengan keuangan dalam skala yang kecil atau menyangkut daerah.
Sebutkan fungsi dari APBN dan APBD!
Fungsi APBN :
- Fungsi Alokasi
- Fungsi Pendapatan
- Fungsi Stabilisasi
Fungsi APBD :
- Fungsi Otoritas
- Fungsi Perencanaan
- Fungsi Pengawasan
- Fungsi Alokasi
- Fungsi Ditribusi
- Fungsi Stabilitas
Tujuan dari APBN dan APBD adalah?
APBN bertujuan sebagai pedoman dari pendapatan dan belanja didalam setiap melaksanakan aktivitas negara. Sedangkan
APBD bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah didalam mengatur pendapatan serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah tersebut.
Sekian pembahasan artikel kali ini, semoga bermnafaat dan menjadi pengetahuan baru bagi kita semua.
Baca Artikel Lainnya :