Asas Hukum, 25 Asas Hukum, 3 Asas Hukum, Asas-Asas Hukum Secara Bersamaan, Asas Hukum Menurut Para Ahli, Dll - Hallo sahabat pembaca yang budiman, semoga kita selalu dalam limpahan rahmat dan berkah dari Allah ta’alaa ya… Pada kesempatan kali ini kita akan membahas makalah tentang Asas Hukum dan beberapa macamnya.
Pada setiap tatanan sebuah hukum pasti mempunyai asas hukum yang menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dalam pembentukan suatu aturan hukum. Asas hukum bisa dikatakan sebagai jantungnya hukum. Seperti dinegara kita Indonesia ini memiliki asas Hukum yang utama yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai warga negara yang baik, maka setidaknya kita mengetahui tentang bagaimana Asas hukum di negara kita. Untuk itu, mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini !
Daftar Isi Artikel :
Pengertian Asas Hukum
Menurut bahasa, kata Asas berati : dasar/alas/pedoman, kebenaran yang menjadi pokok atau dasar dalam berpendapat dan juga berfikir, serta cita - cita yang menjadi sebuah dasar suatu perkumpulan.
Sedangkan pengertian asas hukum menurut para ahli adalah :
1. Menurut Bellefroid
Beliau mengatakan bahwa asas ahukum adalah “(Suatu) norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif yang (dimana) oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum”.
2. Menurut P. Scholten
Beliau mengatakan bahwa asas ahukum adalah “Kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada hukum (yang) merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (harus ada)”.
3. Menurut The Liang Gie
Beliau mengatakan bahwa asas ahukum adalah “Suatu dalil umum yang dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus (mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu”.
4. Menurut Van Eikema Hommes
Beliau mengatakan bahwa asas ahukum adalah “Asas hukum (itu) tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam pembentukan hukum praktis (itu) perlu berorientasi pada asas-asas hukum. (Nah,) dengan kata lain, pengertian Asas Hukum yaitu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif”.
5. Menurut C.W. Paton
Beliau mengatakan bahwa asas ahukum adalah “Suatu alam (didalam) pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. (Adapun) unsur-unsur yang terdapat pada asas antara lain alam pikiran, rumusan yang luas dan dasar bagi pembentukan norma hukum”.
Baca : Asas Hukum Perdata
Asas Hukum Di Indonesia
Di dalam tatanan hukum yang ada di Indonesia, yaitu dikenal dengan adanya dua asas yaitu : asas hukum umum dan asas hukum khusus. Kedua asas hukum tersebut secara detail dapat dijelaskan yaitu sebagai berikut :
1. Asas Hukum Umum
Asas hukum umum adalah suatu asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Contohnya seperti :
- Asas lex posteriori derogat legi priori artinya : Peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Contohnya : UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Asas lex speciali derogat legi generali, artinya :Peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum., Contohnya : KUH Dagang dapat mengesampingkan KUH perdata dalam hal perdagangan.
- Asas lex superior derogat legi inferior Artinya : Peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Contohnya : Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.
2. Asas Hukum Khusus
Asas hukum khusus adalah suatu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Contohnya yaitu :
- Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, artiny: setiap janji itu mengikat, asas konsensualisme.
- Dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, asas legalitas.
Baca : Asas Black – Pengertian, Bunyi, Rumus Dan Contoh Soal
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa :
- Pengrtian asas hukum menurut bahasa, kata Asas berati : dasar/alas/pedoman, kebenaran yang menjadi pokok atau dasar dalam berpendapat dan juga berfikir, serta cita - cita yang menjadi sebuah dasar suatu perkumpulan.
- Asas Hukum Di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu : asas hukum umum dan asas hukum khusus.
Demikianlah pembahasan makalah tentang Asas Hukum. Semoga bermanfaat ya ….