Hak DPD - Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah DPD yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.
Dewan Perwakilan Daerah dapat diartikan sebagai salah satu lembaga negara tertinggi dalam kerangka kerja sistem konstitusi Indonesia, dalam rangka mempertahankan upaya masyarakat dalam pengambilan keputusannya.
Daftar Isi Artikel :
Apa Itu DPD ?
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah badan yang diakui negara yang mewakili aspirasi dan kepentingan daerah, khususnya dalam pembuatan kebijakan nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk mempromosikan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibentuk untuk mencerminkan ambisi daerah untuk memiliki forum yang mengekspresikan kepentingannya dalam sistem konstitusi di Indonesia.
Fungsi Dari DPD
Secara umum, Dewan Perwakilan Daerah memiliki dua fungsi utama yakni :
- Menyarankan diskusi tentang bidang hukum tertentu dan mempertimbangkan bidang hukum tertentu
- Memantau dan menerapkan undang-undang khusus.
Mandat UUD 1945 (Amandemen IV) menekankan bahwa DPD RI memiliki posisi sebagai badan perwakilan di DPR RI, yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Tugas Utama Setiap Anggota DPD
Tugas utama DPD, yaitu:
- Pengajuan dan pembahasan RUU tentang otonomi daerah.
- Pertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan anggota Mahkamah Agung Auditor (BPK) dan RAPBN (RUU Anggaran) dan RUU tentang Pajak, Agama dan Pendidikan.
- Pemantauan dan implementasi UU tentang Otonomi Daerah.
Wewenang Dari DPD
Wewenang Serta tugas dari setiap anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, tugas Dewan Perwakilan Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan wewenang yang mereka miliki.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 224 UU No. 27, Tahun No. 27 tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Artikel ini menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Diskusi rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan keseimbangan keuangan pusat dan daerah yang diusulkan oleh DPR dan eksekutif.
- Pertimbangkan Parlemen ketika memilih anggota Regulator Keuangan (BPK).
- Pertimbangan rancangan anggaran dan anggaran anggaran (Rancangan Anggaran) dan RUU Parlemen tentang pajak, pendidikan dan agama.
- Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, Pembentukan, Pembesaran dan Penggabungan Daerah, Hubungan Daerah, Pusat, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi Lainnya. Pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan dan agama, serta transmisi hasil pemantauan mereka ke DPR sebagai bahan pertimbangan, yang harus dikejar.
- Hasil pemantauan implementasi UU tentang Otonomi Daerah, pembentukan, perluasan dan penggabungan daerah, Daerah, Pusat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, penerapan UU tentang Anggaran Negara, Perpajakan, Pendidikan dan Agama.
- Menerima hasil audit keuangan publik BPK, yang akan dipertimbangkan untuk DVR dalam RUU tentang anggaran negara.
- Pertimbangan DVR dalam pemilihan anggota BPK; dan
- Berpartisipasi dalam persiapan program legislatif nasional yang terkait dengan otonomi daerah, Daerah, Pusat, pembentukan dan perluasan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan konteks keseimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak Setiap Anggota DPD
Dewan Perwakilan Daerah memiliki hak dan melaksanakan tugasnya serta kewajiban. Hak dan kewajiban ini ditanggung oleh anggota. Hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
Hak anggota Dewan Perwakilan Daerah
Hak-hak anggota Dewan Regional diatur oleh hukum. Berdasarkan Pasal 232 UU No: 27 Thn 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Regional dan Dewan Regional, hak-hak anggota Dewan Regional Indonesia meliputi:
- Hak untuk bertanya
- Hak untuk mengajukan proposal dan pendapat
- Hukum Pemilu dan Pemilu
- Hak untuk membela diri
- kekebalan
- hak protokol dan
- Hak finansial dan administrasi.
Setiap anggota DPD RI dapat menggunakan hak-hak ini sebaik-baiknya baik secara kelembagaan dan individual dalam pelaksanaan tugas, tugas dan wewenang DPD RI.
Tugas Anggota Dewan Daerah
Tugas anggota DPD diatur oleh UU No: 27 Thn 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Artikel tersebut menjelaskan bahwa anggota DPD RI memiliki tugas sebagai berikut dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka:
- Pegang erat-erat dan latih pancasila
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
- Menjunjung tinggi dan menjaga kerukunan dan integritas nasional Republik Indonesia; Memprioritaskan kepentingan negara terhadap kepentingan pribadi, kelompok, kelompok, dan regional
- Patuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam administrasi pemerintahan negara
- Ikuti aturan dan kode etik.
- Mempertahankan etika dan norma dalam hubungan industrial dengan institusi lain
- Pertimbangkan dan lacak keinginan dan keluhan orang; Berikan tanggung jawab moral dan politik kepada orang-orang di daerah yang mereka wakili.
Struktur Dari Anggota DPD
Anggota DPD dipilih dari masing-masing provinsi melalui pemilihan parlemen, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi dan jumlah total DPD tidak melebihi setengah dari anggota DPR. Mengenai keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 227 UU No. 27 yang mengatur tahun 2009 diatur. Undang-undang menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
- Ada 4 (empat) anggota DPD dari masing-masing provinsi.
- Jumlah anggota DPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota DPR.
- Keanggotaan DPD diformalkan dengan keputusan presiden.
- Anggota DPD menjalankan tugas mereka di daerah pemilihan mereka dan memiliki kantor di ibukota provinsi daerah pemilihan mereka
- Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan sumpah atau janji anggota DPD yang baru.
Berdasarkan ketentuan perwakilan daerah Republik Indonesia No. 01 / DPD RI / I / 2009-2010 tentang Peraturan Prosedur, peralatan DPD terdiri dari:
- Ketua
- Komite Penasehat
- Komite
- Komite Penyusun Hukum
- Komite Anggaran
- Badan Kehormatan
- Panitia Khusus
- Komite Akuntabilitas Publik; dan
- Komite Hubungan Antar Institusi.
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Hak DPD. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Baca Juga :