Lembaga Negara

Posted on

Lembaga Negara- Sistem, Nama - Nama Lembaga, Hubungannya- Hallo sahabat pembaca yang budiman, pada kesempatan yang berbahagia kali ini kita akan membahas makalah tentang Lembaga Negara yang meliputi dari Sistemnya, Nama - Namanya, dan Hubungan - hubungannya.

Untuk itu mari langsung saja kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!

Lembaga Negara
Lembaga Negara

Sistem pada Pemerintahan Indonesia

Pengertian sistim pemerintahan ialah suatu gabungan dari dua jenis istilah yaitu : “ sistem “ dan “ pemerintahan “.  Sistim ialah keseluruhan, yang terdiri dari beberapa macam bagian yang memiliki suatu hubungan fungsionil terhadap pada keseluruhannya, sehingga suatu hubungan tersebut dapat menimbulkan suatu ketergantungan diantara bagian-bagian yang ana pada akibatnya apabila salah satu bagian tak bekerja dengan bai, maka akan mempengaruhi keseluruhannya tersebut.

Pengertian pemerintahan dalam arti yang luas ialah segala urusan yang mana dapat dilakukan oleh suatu negara dalam menyelenggarakan sebuah kesejahteraan rakyatnya dan juga kepentingan negaranya sendiri, yakni : menjalankan semua tugas eksekutif, yudikatif dan legislatif. Tatapi, pemerintahan didalam arti yang sempit hanya sebuah lembaga eksekutif saja.

Pada garis besarnya, sistim pemerintahan yang dianut oleh negara-negara demokrasi yaitu sistem Parlementer dan Presidensiil.N amun, diantara kedua sistim ini terdapat variasi karena pengaruh situasi dan kondisi yang berbeda yang disebut quasi Parlementer atau quasi Presidensiil.

Lalu, Indonesia menganut sebuah sistem pemerintahan yang bagaimana? Berdasarkan UU Pasal 4, 17 UUD 1945, Indonesia telah menganut sistem pemerintahan Presidensial , yaitu sebuah sistem dimana presiden merupakan kepala negara serta kepala pemerintahan dan memiliki wewenang dalam hal mengangkat dan memberhentikan menterinya yang memiliki tanggung jawab kepadanya.

Nama - Nama Lembaga Negara Di Indonesia

Berikut dibawah ini terdapat beberapa nama - nama lembaga negara di Indonesia, yakni sebagai berikut :

Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR

MPR ialah sebuah lembaga negara yang bukan lagi lembaga yang berkedudukan tertinggi karena setelah amandemen UUD 1945, yang mana terdiri atas seluruh anggota dari DPR dan jgua anggota Dewan terpilih didalam pemilu legislatif tersebut. MPR memiliki masa jabatan 5 tahun.

MPR memiliki fungsi, tugas dan juga wewenang yaitu :

  1. Melakukan perubahan dan juga menetapkan suatu Konstitusi
  2. Melantik presiden dan juga wakil presiden
  3. Suatu letakkan presiden dan juga wakil presiden didalam masa jabatannya dengan sesuai Konstitusi

MPR memiliki Hak dan Kewajiban bagi anggotanya didalam melaksanakan suatu tugas dan wewenangnya, yaitu :

  1. Dapat mengusulkan suatu perubahan dalam pasal-pasal UUD.
  2. Dapat menentukan sebuah sikap dan pilihannya dalam pengambilan sebuah keputusan
  3. Dapat memilih dan juga dipilih
  4. Dapat membela diri
  5. Dapat imunitas
  6. Dapat protokoler
  7. Serta Keuangan dan juga administrasi

Kewajiban bagi Anggota Majelis, yaitu :

  1. Kewajiban menjalakan Pancasila
  2. Kewajiban dalam menjalankan suatu undang-undang 1945 dan serta peraturannya
  3. Kewajiban menjaga integritas Republik dan juga kerukunan nasional
  4. Kewajiban dalam mengutamakan sebuah kepentingan negara di atas kepentingan pribadinya, kelompok, dan juga kelompok
  5. Kewajiban melaksanakan suatu peran sebagai wakil rakyat dan juga wakil daerah
Baca Juga :   Danau Adalah

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Lembaga DPR ialah sebuah lembaga negara yang mana berfungsi sebagai suatu badan perwakilan rakyat. Para anggota Parlemen dipilih pada pemilu legislatif yang mana bisa diikuti oleh pembawa anggota kandidat yakni partai politik Perwaklian dari masing - masing legislatif. DPR memiliki masa jabatan 5 tahun dan berdasarkan UU pemilu no. 10 pada tahun 2006 jumlah keanggotaan DPR seluruhnya ada 560 orang.

Kewenangan yang dimiliki DPR, yaitu :

  1. Berwenang dalam membuat Undang-undang Hukum atau fungsi legislasi
  2. Berwenang dalam menetapkan suatu anggaran negaraatau fungsi anggaran
  3. Berwenang dalam mengawasi pemerintah didalam melaksanakan suatu undang-undang atau fungsi pengawasan

Hak-hak bagi anggota DPR, adalah :

  1. Hak untuk interpelasi
  2. Hak untuk Angket
  3. Hak untuk Aspirasi

Lembaga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

Wewenang dalam Anggota DPD, yaitu :

  1. Sebuah badan Lembaga negara yang baru sebagai suatu ukuran akomodasi untuk suatu representasi kepentingan pada daerah dalam suatu badan perwakilan pada tingkat nasional setelah adanya penghapusan utusan pada daerah dan utusan pada golongan yang telah diangkat menjadi anggota Majelis.
  2. Sebuah keberadaan ini dimaksudkan agar memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia.
  3. DPD dipilih langsung oleh seluruh rakyat pada suatu daerah melalui proses pemilu.
  4. Memmpunyai kewenangan untuk mengusulkan dan juga berpartisipasi didalam pembahasan RUU dengan sebuah otonomi daerah, hubungan pada pusat dan pada daerah, RUU lainnya yang mana berkaitan dengan sebuah kepentingan daerah.

Lembaga Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, hal ini berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.

Didalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada sebuah

Selain presiden, ada wakil presiden yang bertugas menjadi pembantu Presiden dalam menjalankan tugasnya. Seperti, apabila presiden tidak dapat menjalankan tugasnya misal karena sakit, meninggal, mengundurkan diri, dll, maka wakil presiden dapat menggantikannya.

Kewenangan bagi Presiden sebagai kepala negara, yaitu :

  1. Membuat sebuah perjanjian dengan para negara-negara yang lain melalui sebuah persetujuan dari DPR
  2. Mengangkat sorang duta dan juga konsul
  3. Menerima sorang duta besar dari negara-negara asing lainya
  4. Memberikan sebuah gelar, tanda - tanda, dekorasi, bagi warga negara atau bagi orang asing yang mana untuk memberikan sebuah kontribusi bagi Indonesia.

Kewenangan bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan, yaitu :

  1. Kewenangan dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi pemerintah
  2. Kewenangan dalam hak untuk mengajukan sebuah tagihan ke DPR
  3. Kewenangan penetapkan suatu peraturan pemerintah
  4. Kewenangan dalam menegakkan sebuah Konstitusi dan juga menjalankan suatu hukum dan satu peraturan yang lurus, benar dan juga baik bagi Nusa dan juga Bangsa
  5. Kewenangan untuk memeberikan grasi dan rehabilitasi
  6. Kewenangan untuk memberikansebuah amnesti dan juga abolisi dengan sebuah pertimbangan dari dpr

Selain itu juga kepala negara dan kepala pemerintahan dalam hal ini Presiden merupakan sebuah panglima tertinggi bagi tentara yang mempunyai sebuah kewenangan yaitu sebagai berikut dibawah ini :

  1. Untuk menyatakan perang, perjanjian, damai, dengan para negara-negara yang lain dengan suatu persetujuan dari DPR
  2. Membuat sebauh perjanjian internasional dengan sebuah persetujuan dari Parlemen
  3. Menyatakan suatu keadaan yang darurat
Baca Juga :   Teks Prosedur Kompleks

Lembaga Mahkamah Agung atau MA

MA menurut Pasal 24 UUD tahun 1945 bahwa suatu kekuasaan kehakiman ialah suatu kekuasaan yang merdeka dan untuk melaksanakan sebuah peradilan guna untuk menegakkan suatu hukum dan juga keadilan. Sebuah kekuasaan peradilan dapat dilaksanakan oleh MA dan juga oleh badan peradilan yang mana berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan agama tersebut.

Kewenangan mahkamah Agung dalam melakukan pengadilan berada pada tingkat kasasi, menguji sebuah peraturan suatu perudang - undangan yang dibawah hukum, serta mendapatkan kewenangan yang lainnya yang sesuai dengan UU pada pasal 24 A ayat ke- 1.

Untuk calon Hakim pada Mahkamah Agung bisa diusulkan melalui Komisi Yudisial terhadap DPR untuk memperoleh sebuah persetujuan, yang selanjutnya untuk ditetapkan sebagai hakim di mahkamah agung oleh kepala negara yaitu : Presiden. Serta untuk Ketua dan wakil ketuan pada MA dipilih dari serta oleh pada Hakim Agung, yakni : ayat ke- 4.

Kewenangan yang Dimiliki oleh Mahkamah Agung, antara lain adalah :

  1. Sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, yang mana memegang sebuah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan suatu hukum dan keadilan yang tertera pada pasal 24 ayat ke- 1.
  2. Mempunyai sebuah weweang banding, pengujian terhadap peraturan undang-undang yang ada dibawah UU tersebut
  3. Mengusulkan sebanyak tiga orang anggota pada hakim konstitusi
  4. Memberikan sebuah pertimbangan jika presiden mengajukan sebuah grasi.

Lembaga Mahkamah Konstitusi atau MK

Lembaga MK ini telah diatur didalam Pasal 24C pada UUD tahun1945, yaitu pada ayat :

  1. Ayat ke- (1)
  2. Ayat ke- (2)
  3. Ayat ke- (3)

Kewenangan pada Mahkamah Konstitusi yang sesuai pada ketentuan sebuah Pasal 24C ayat ke- (1) dan ke- (2), Adalah sebagai berikut :

  1. Kewenangan untuk mengadili pada Uji pertama dan pada uji yang terakhir dari suatu Undang-Undang Dasar,
  2. Kewenangan dalam memutus sebuah sengketa kewenangan dalam suatu lembaga negara yang diberikan oleh konstitusi,
  3. Kewenangan untuk melakukan pembubaran sebuah partai politik,
  4. Kewenangan dalam memberikan titik terang mengenai suatu perselisihan pada hasil pemilu.

Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 23E – 23G. Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan telah dibentuk pada tanggal 1 Januari tahun 1947 yang berdasarkan sebuah Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/UM. Dalam UU tersebut Presiden RI telah menetapkan berdirinya Lembaga BPK.

Wewenang bagi Anggota BPK, adalah sebagai berikut :

  1. Pemilihan anggota BPK bisa dipilih dengan sebuah pertimbangan dari Parlemen DPD.
  2. Mendapatkan kewenangan dalam mengawasi dan memeriksa sebuah pengelolaan keuangan atau APBN dan pada daerah atau APBD dan juga menyajikan sebauh hasil pemeriksaannya kepada DPR dan DPD yang kemudian ditindaklanjuti oleh para aparat penegak hukum tersebut.
  3. Lembaga BPK iniberkedudukan di ibukota negara dan mempunyai sebuah perwakilan pada setiap provinsi.
  4. Mampu mengintegrasikan peran BPK yang sebagai suatu lembaga pengawas pada departemen yang bersangkutan dalam internal BPK.

Lembaga Komisi Yudisial

Lembaga Komisi Yudisial ini di atur dalam pasal 24 ayat ke- (3) dan Pasal 24B ayat ke-(1) yang menegaskan bahwa seorang calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial terhadap DPR untuk bisa disetujui. Suatu keberadaan Komisi Yudisial ini tak dapat untuk dipisahkan dari sebuah kekuasaan kehakiman.

Baca Juga :   Contoh Teks Cerita Sejarah

Komisi Yudisial mempunyai sebuah kewenangan, yaitu :

  1. Untuk mengusulkan sebuah pengangkatan hakim agung dan pengakatan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung terhadap DPR untuk bisa disetujui.
  2. Untuk menjaga kehormatan, perilaku hakim dan martabatnya.
  3. Untuk menetapkan Kode dan / atau suatu Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan bersama-sama pada Mahkamah Agung.
  4. Untuk dapat mempertahankan dan menegakkan tentang pelaksanaan sebuah Kode dan / atau pada Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

Tugas Komisi Yudisial

Dengan berdasarkan Pasal 14 dalam Undang-undang N. 18 tahun tahun 2011, pada otoritas olahraga sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 13 dalam huruf a, yang mana mengusulkan sebuah pengangkatan bagi hakim agung dan juga hakim ad hoc dalam Mahkamah Agung kepada DPR untuk memperolehsebuah persetujuan, sehingga Komisi Yudisial mepunyai sebuah tugas, yaitu :

  1. Untuk menjalankan sebuah pendaftaran bagi calon hakim agung
  2. Untuk m enjalankan sebuah seleksi terhadap suatu calon hakim agung
  3. Melakukan sebuah penetapan bagi calon hakim agung
  4. Untuk mengajukan calon hakim agung kepada DPR.

Hubungan Antara Lembaga Negara

Berikut dibawah ini terdapat beberapa hubungan lembaga negara dan pemerintah negara indonesia, yang terdiri atas sebagai berikut :

Hubungan antara Presiden dan dengan MPR

MPR merupakan suatu lembaga negara yang memegang kekuasaan tinggi sebagai wakil bagi rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yakni dalam Pasal 1 ayat 2.

Presiden dan MPR adalah sama - sama di pilih oleh rakyat langsung melalui pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat ke- (1) dan juga pada pasal 6A ayat (1).

MPR dapat memberhentikan Presiden baik itu atas permintaan presiden itu sendiri, maupun karena suatu sebab. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 hasil dari amandemen tahun 2002.

Presiden bisa diberhentikan oleh MPR sebelum masa jabatannya berakhir, hanya mungkin bisa dilaksanakan apabila Presiden tersebut telah benar - benar melakukan pelanggaran seperti yang tertera pada pasa 7A yaitu :

  1. Penghianatan yang dilakukan kepada negara
  2. Malakukan Korupsi
  3. Malakukan Penyuapan
  4. Malakukan Tindak pidana berat yang lainnya
  5. Malakukan Perbuatan yang tercela
  6. Malakukan terbukti tak lagi memenuhi sebuah syarat sebagai seorang Presiden atau seorang walpres.

Mengenai pemberhentian terhadap Presiden dan/ walpres  ini akan diatur lebih lanjut lagi pada UU No 21 padaahun 2009 mengenai sebuah Pedoman Beracara didalam Memutus suatu Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau Walpres.

Hubungan Diantara Presiden dengan DPR  

Hubungan Presiden dengan DPR yaitu keduanya sama-sama mempunyai tugas yang antara lain adalah :

  1. Membuat suatu UU sesuai yang tertera dalam Pasal 5 ayat ke- 1, 20 dan juga 21 ), serta
  2. Untuk menetapkan UU mengenai APBN  sesuai yang tertera pada Pasal 23 ayat ke- 1.

Demikianalh pembahasan makalah tentang Lembaga Negara. Semoga bermanfaat ya ….

Baca juga :