Pengertian BUMN - Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah materi BUMN yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.
Berdasarkan UU No. 19 tahun 2003, badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar dipegang oleh negara melalui partisipasi langsung. Modal berasal dari aset negara yang terpisah.
Daftar Isi Artikel :
Apa Itu BUMN ?
BUMN adalah salah satu instrumen terpenting untuk kepemimpinan dan pengembangan ekonomi nasional. BUMN, bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain seperti sektor swasta (kecil - besar, pribumi - asing) dan koperasi, merupakan bentuk pembangunan demokrasi yang semakin berkembang dan berkelanjutan.
Di BUMN, pemerintah memiliki peran pemegang saham (setidaknya 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah) dan masyarakat juga memiliki peran pemegang saham (tidak lebih dari 49% saham bisa dipegang oleh publik).
Fungsi Dari BUMN
- Sebagai penyedia aset yang tidak disediakan oleh individu pribadi
- Instrumen pemerintah yang membantu mengatur perekonomian negara
- Kepala cabang produksi sumber daya, yang digunakan untuk keperluan umum
- Penyediaan layanan kepada masyarakat
- Promosi sektor ekonomi di mana sektor swasta tidak tertarik
- Lowongan
- Penghasil uang negara
- Bantuan dalam pengembangan usaha kecil (misalnya, koperasi)
- Penggerak kegiatan masyarakat dan kemajuan di berbagai bidang
Tujuan Dari BUMN
- Kontribusi terhadap pendapatan pemerintah dan dukungan dalam mempromosikan pendanaan.
- Dapatkan untung demi kebaikan tanah.
- Pertahankan manfaat umum dari penyediaan barang dan / atau jasa yang berkualitas tinggi dan memadai untuk memenuhi kebutuhan banyak orang
- Merintis kegiatan bisnis yang belum dapat dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi.
- Nasihat dan pelatihan untuk pengusaha, koperasi, dan masyarakat yang secara ekonomi lemah.
Ciri Ciri Dari BUMN
- Pemilik unit bisnis adalah pemerintah.
- Pemerintah memiliki kekuatan absolut untuk menetapkan kebijakan dan menjalankan bisnis.
- Kontribusi ke kas negara (sumber pendapatan negara)
- Salah satu alat untuk mengembangkan ekonomi negara.
- Modal itu berasal dari aset negara yang terpisah, ada juga modal dari bantuan asing.
- Itu tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan maksimum dengan modal terkecil, tetapi itu dibenarkan untuk mencari keuntungan. Manfaatnya kemudian digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah memiliki peran pemegang saham (setidaknya 51% dari saham harus dipegang oleh pemerintah), pemerintah kota juga memainkan peran sebagai pemegang saham (maksimum 49% saham dapat dipegang oleh publik).
- Semua risiko yang dapat timbul ditanggung oleh pemerintah.
Macam - Macam Dari BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, ada dua bentuk badan usaha milik negara, yaitu Badan Usaha (Persero) dan Badan Usaha Publik (Perum).
1. Divisi perusahaan (Persero)
Unit bisnis Perusahaan adalah jenis BUMN, sebuah perseroan terbatas yang modalnya dibagi menjadi saham, dengan mayoritas saham dimiliki oleh Negara (setidaknya 51%) dengan tujuan utama menghasilkan laba. Perusahaan terbatas itu sendiri adalah badan hukum yang memiliki aset, dapat menandatangani kontrak, menimbulkan hutang, dan memiliki hak dan kewajiban seperti individu pribadi. Contoh Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Jamsostek, dll.
A. Maksud dan tujuan dari unit bisnis perusahaan (Persero)
- Menyediakan barang dan layanan berkualitas tinggi dan berkinerja tinggi.
- Melacak keuntungan untuk meningkatkan nilai unit bisnis.
B. Karakteristik - Unit Bisnis (Persero)
- Institusinya diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
- Implementasinya akan dilakukan oleh Menteri sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Modal dalam bentuk saham.
- Sebagian besar atau semua modal milik negara, yang berasal dari kekayaan yang terpisah.
- Tidak mendapat fasilitas dari negara.
- Pegawai adalah pegawai negeri.
- Eksekutif dalam bentuk direktur.
- Hubungan bisnis diatur oleh hukum perdata.
2. Unit Bisnis Umum (Perum)
Badan Usaha Publik (Perum) adalah jenis BUMN yang 100% dimiliki pemerintah dan tidak dalam bentuk saham. Contoh Badan Usaha Umum (Perum) adalah Perusahaan Umum Pegadaian, Perusahaan Umum Balai Pustaka, Perusahaan Umum Bulogm dan Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia.
A. Maksud dan Tujuan Entitas Bisnis Publik (Perum)
- Menjalankan bisnis yang diarahkan untuk kepentingan publik, dalam bentuk barang dan jasa berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen bisnis yang sehat dan sehat.
B. Karakteristik Unit bisnis umum (Perum)
- Melayani kepentingan masyarakat secara umum.
- Eksekutif dalam bentuk direktur atau direktur.
- Pekerja adalah karyawan perusahaan swasta.
- Modal pemerintah berasal dari aset negara yang terpisah.
- Tambahkan treasury
- Dapat mengumpulkan sumbangan dari pihak
Manfaat Dari BUMN
- Mempermudah orang untuk menerima kebutuhan hidup dalam bentuk barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan kerja.
- Mencegah monopoli sektor swasta dalam kinerja barang dan jasa.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas barang ekspor dalam bentuk tambahan devisa, baik migas maupun nonmigas.
- Mengisi kas negara, yang seharusnya mendorong dan mengembangkan perekonomian negara.
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Pengertian BUMN. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Baca Juga :