Pengertian Koperasi - Dalam menstabilkan perekonomian pada suatu Wilayah atau Negara, agar semua Rakyat hidup dengan sejahtera, maka sangat memerlukan sebuah organisasi, yang disebut dengan Koperasi.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, kita akan bersama-sama membahas tentang Koperasi beserta dengan Struktur-struktur yang terkait didalam pembentukannya.
Daftar Isi Artikel :
Pengertian
Koperasi adalah Suatu Badan Usaha atau Organisasi Perekonomian yang dibentuk dan dijalankan, oleh seluruh setiap Anggota-anggota yang terkait didalamnya, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam segi Perekonomian.
Secara Etimologi (Bahasa) kata “Koperasi”, berasal dari Bahasa Latin, yaitu “Co-Operation” yang artinya Kerjasama. Oleh karena itu, Koperasi adalah Setiap Anggota mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab, dalam menjalankan Organisasi Koperasi, serta memiliki Hak suara yang sama, dalam mengambil sebuah keputusan.
Pengertian Koperasi menurut Para Ahli Ekonomi, yaitu sebagai berikut ini :
1. Drs.Mohammad Hatta
Menurut Drs.Mohammad Hatta, yaitu Bapak Koperasi Indonesia, berpendapat bahwa, Koperasi adalah Sebuah usaha yang dilakukan bersama-sama, untuk memperbaiki nasib Ekonomi Kehidupan. Hal tersebut dilakukan dengan dasar sebagai bentuk semangat tolong menolong, yang diinginkan diri sendiri untuk memberikan jasa kepada kawan.
2. Arifinal Chaniago
Koperasi adalah Suatu Perkumpulan atau Asosiasi, yang beranggotakan Orang-orang atau Badan Hukum. Asosiasi ini memberikan hak kebebasan kepada Para Anggota, untuk bisa masuk dan keluar, serta bekerja sama dan saling tolong menolong secara kekeluargaan, untuk menjalankan sebuah usaha agar meninggikan kesejahteraan jasmaniah para anggota yang terkait didalamnya.
3. P.J.V Dooren
Koperasi adalah Suatu Asosiasi Anggota, baik berupa Pribadi atau Perusahaan, yang secara sukarela untuk bersama-sama dalam mengejar tujuan Ekonomi umum.
Sejarah Pembentukan
Mungkin sudah banyak orang-orang, yang mengerti dengan Organisasi Koperasi, tetapi kemungkinan masih banyak diantara kita yang belum mengetahui, kapan, dimana, dan bagaimana Koperasi terciptakan, karena itu dibawah ini merupakan sejarah pembentukan Koperasi Dunia dan Koperasi Indonesia.
1. Sejarah Pembentukan Koperasi Dunia
Pertama kalinya, Gerakan Koperasi, digagasi oleh Robert Owen pada tahun (1771-1858), ketika Beliau menjalankan usaha Pemintalan kapas yang terletak di New Lanark, Skotlandia. Gerakan Koperasi ini kemudian, dikembangkan lebih lanjut oleh William King pada tahun (1786–1865), dengan mendirikan sebuah Toko Koperasi yang terletak di Brighton, Inggris.
Pada tanggal 1 Mei 1828, William King menerbitkan Publikasi Bulanan, yang bernama The Cooperator. Publikasi Bulanan ini berisikan tentang Berbagai macam Gagasan dan Saran-saran yang praktis, untuk mengelola sebuah Toko dengan menggunakan prinsip Koperasi.
Oleh karena keberhasilan William King tersebut, Toko Koperasi pada akhirnya berkembang pesat, di Negara-negara lainnya, yaitu Seperti Koperasi yang berdiri di Jerman, menggunakan prinsip-prinsip yang sama, dengan Koperasi pada buatan Inggris.
Koperasi-koperasi yang terdapat di Inggris tersebut, telah didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch, Louis Blanc mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan Kualitas Barang di Perancis, sedangkan di Denmark, Pastor Christiansone mendirikan sebuah Koperasi Pertanian.
2. Sejarah Pembentukan Koperasi Indonesia
Pada tahun 1896, Seorang Pamong Praja yang bernama Patih R. Aria Wiria Atmaja, kelahiran Purwokerto, mendirikan sebuah Bank yang digunakan, untuk menolong Para Pegawai Negeri yang mengalami penderitaan, karena telah terjerat oleh Lintah Darat yang memberikan Pinjaman, dengan mengenakan Bunga yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, Patih R. Aria Wiria Armaja ini, mendirikan sebuah Koperasi Kredit dengan sistem model seperti Negara Jerman. Beliau dibantu oleh Seorang Asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda).
Assisten Residen Belanda itu sewaktu cuti, telah berhasil untuk mengunjungi Negara Jerman, sehingga Assisten Residen Belanda tersebut, menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan, yang telah ada menjadi Bagian Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Karena pada saat itu, selain Pegawai Negeri, para Petani juga perlu diberikan bantuan, karena Mereka semua semakin menderita, karena tekanan dari Para Pengijon (Pelepan Uang). Beliau juga menganjurkan Bank tersebut , untuk diubah menjadi sebuah Koperasi.
Di samping itu, Assisten Residen Belanda itu mendirikan Lumbung-lumbung padi di desa-desa, sehingga Para Petani bisa menyimpan hasil panen dan mendirikan Koperasi Kredit Padi untuk Pertolongan Pinjaman Padi, ketika Musim Kemarau tiba.
Tetapi pada saat itu Pemerintah Belanda memiliki berpendirian yang lain, sehingga Bank Pertolongan, Tabunga, Pertanian dan Lumbung Desa tersebut, tidak dijadikan sebagai bentuk Koperasi. Tetapi Pemerintah Belanda tersebut, membentuk Lumbung-lumbung Desa yang baru, Bank-bank Desa , Rumah Pegadaian, dan Centrale Kas yang kemudian berubah menjadi Bank BRI (Bank Rakyak Indonesia), yang dipimpin oleh Pemerintah Belanda.
Setelah Negara Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan seluruh Koperasi yang ada di Indonesia, mengadakan Kongres Koperasi yang pertama, dan dilaksanakan di Kota Tasikmalaya. Sehingga 12 Juli 1947, yang merupakan Hari pergerakan Koperasi Indonesia tersebut, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Lambang Beserta Artinya
Lambang Koperasi ini telah 2 kali mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut ini :
1. Lambang Koperasi Lama
Penjelasan Simbol & Artinya :
- Simbol Rantai, melambangkan Persahabatan yang kokoh.
- Simbol Gigi Roda, melambangkan Usaha atau Karya yang terus menerus.
- Simbol Kapas dan Padi, melambangkan Kemakmuran Rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
- Simbol Timbangan, melambangkan Keadilan Sosial, sebagai salah satu dasar perinsip Koperasi.
- Simbol Bintang dalam Perisai, melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal Koperasi.
- Simbol Pohon Beringin, melambangkan Sifat Kemasyarakatan dan Kepribadian Indonesia yang kokoh serta berakar.
- Tulisan “Koperasi Indonesia”, melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
- Warna Merah dan Putih, melambangkan Sifat Nasionalisme Indonesia.
- Simbol Perorangan, melambangkan Orang-orang yang secara ikhlas untuk menjadi Anggota Koperasi.
2. Lambang Koperasi Baru
Dasar Pembentukan :
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012, tanggal 17 April 2012, tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, tentang Perubahan Lambang atau Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Simbol dan Artinya :
- Simbol Bunga, melambangkan Koperasi Indonesia akan selalu Berkembang, Cemerlang, Berwawasan, Variatif, Inovatif dan Produktif, dalam bentuk kegiatan-kegiatan. Berwawasan dan Berorientasi terhadap keunggulan teknologi.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk 4 Balok pada setiap sudut, melambangkan Arah Mata Angin yang artinya :
- Balok Pertama sebagai Gerakan Koperasi Indonesia dalam menyalurkan Aspirasi.
- Balok Kedua sebagai Dasar Perekonomian Indonesia yang bersifat Kerakyatan.
- Balok Ketiga sebagai Menjunjung tinggi Prinsip nilai Kebersamaan, Kemandirian, Keadilan dan Demokrasi.
- Balok Keempat sebagai bentuk untuk selalu menjadi Keunggulan dalam Persaingan Global.
- Simbol Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia, melambangkan untuk memberikan kesan yang Dinamis serta Modern, bermaksudkan sebagai kemajuan, terus Berkembang dan mengikuti Kemajuan Zaman yang mencerminkan, pada Perekonomian Indonesia dengan semangat yang tinggi.
- Simbol Teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan dan sejajar rapih, melambangkan adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan Internal Koperasi Indonesia serta antara Koperasi Indonesia dengan Para Anggota Koperasi.
- Simbol Pastel Berwarna, melambangkan untuk memberikan kesan kalem dan berwibawa, karena Koperasi Indonesia ini bergerak dalam Sektor Perekonomian, sedangkan Warna Pastel, melambangkan adanya suatu Kemauan, Ketabahan, Keikhlasan, Kemajuan serta memiliki Kepribadian yang kuat terhadap suatu hal, untuk meningkatkan Rasa Bangga dan Percaya Diri yang tinggi, terhadap Pelaku Ekonomi lain-lainnya.
Prinsip Asas
Dalam menjalankan Organisasi Koperasi, berbeda dengan menjalankan suatu usaha biasa, karena dalam pembentukan Koperasi terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi, yaitu sebagai berikut ini :
1. Keanggotaan memiliki Sifat Sukarela dan Terbuka
Sukarela artinya Setiap Anggota yang akan bergabung dengan hati yang ikhlas dan tanpa paksaan tertentu. Terbuka yang artinya Siapa saja yang sanggup menjalankan kewajiban, sebagai Anggota berhak untuk bergabung dalam Koperasi.
2. Pengawasan oleh Anggota yang diselenggarakan secara Demokrasi
Demokrasi artinya Setiap seluruh Anggota, diperbolehkan untuk menyampaikan sebuah pendapat, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Anatar Pengurus ataupun Pengawas tidak bisa, untuk mencabut hak-hak Seorang Anggota, kecuali Anggota tersebut telah mengundurkan diri dari posisinya.
3. Anggota Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Ekonomi Koperasi
Setiap Anggota Koperasi, memiliki masing-masing peranan dalam kKoperasi, yaitu Baik sebagai Pengurus, Pengawas atau Anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
4. Pemberian Balas Jasa sesuai Modal
Memberikan suatu balas jasa yang berupa SHU, untuk diberikan kepada seluruh Anggota, secara adil. Bagi Para Anggota yang menyertakan Modal Besar, dan apabila SHU yang diterima akan semakin besar, dan begitu juga sebaliknya.
5. Koperasi merupakan Badan Usaha Swadaya, yang Otonom dan Independen.
Dalam menjalankan suatu usaha, Koperasi tidak boleh dipengaruhi oleh Kepentingan Individu Anggotanya atau Kepentingan-kepentingan dari pihak luar.
6. Koperasi memberikan Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan, baik untuk Anggota atau Masyarakat umum, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Mereka, sehingga Organisasi Koperasi dapat dioperasikan dengan lebih baik.
Sedangkan pada pelatihan untuk Masyarakat umum, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat, akan peran Koperasi sebagai bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan.
7. Koperasi memperkuat Gerakan dengan Bekerja Sama
Sebuah Organisasi Koperasi dengan Koperasi atau Organisasi lainnya, harus menjalin Kerjasama, yang dapat dilakukan melalui Jaringan Kegiatan pada Tingkat Lokal, Regional, Nasional dan Internasional.
Tujuan dari Kerja Sama ini adalah Untuk memperkuat pergerakan Koperasi, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi Perekonomian Nasional.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 25, Tahun 1992, Pasal 4, Fungsi Koperasi Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Membangun dan Meningkatkan potensi Ekonomi para Anggota dan Masyarakat umum, sehingga Kesejahteraan Sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan ualitas hidup seluruh Anggota dan Masyarakat.
- Memperkuat dalam Perekonomian Masyarakat, sebagai dasar Kekuatan dan Ketahanan Ekonomi Nasional, dengan Koperasi sebagai pondasinya.
- Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional yang lebih baik, melalui usaha bersama berdasarkan Asas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
Jenis-Jenis
Jenis-jenis Koperasi dapat dibedakan, berdasarkan fungsinya, yaitu Menurut Undang-Undang RI No. 17, Tahun 2012, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah Salah satu jenis Koperasi, yang dimana Para Anggota terdiri dari Para Produsen, yaitu berupa Produk Barang atau Jasa.
Oleh karena itu, jenis Koperasi ini menyediakan Bahan Baku dan Menjual Barang-barang dari Anggota, dengan harga yang pantas, yaitu seperti Koperasi Peternak Lebah, yang memproduksi madu, menjualnya, atau mengolahnya menjadi makanan.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah Salah satu jenis Koperasi, yang dibentuk untuk Konsumen Barang dan Jasa. Koperasi ini pada umumnya, menjual berbagai Produk Kebutuhan sehari-hari, yaitu seperti Toko Kelontong.
Pada umumnya Pembeli pada Koperasi Konsumsi ini adalah Para Anggota Koperasi itu sendiri, sehingga Harga Barang yang dijual tersebut cenderung lebih murah, dibandingkan dengan Harga Barang pada Toko lainnya.
Beberapa contoh Koperasi Konsumsi ini, yaitu Koperasi Karyawan (KOPKAR), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Siswa atau Mahasiswa, dan lain-lainnya.
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah Salah satu jenis Koperasi, yang kegiatannya berfokus pada Layanan atau Jasa, kepada Para Anggota Koperasi dan Masyarakat.
Beberapa contoh Koperasi Jasa ini adalah Jasa Angkutan, Jasa Asuransi, Jasa Penjualan Tiket.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam ini, biasanya disebut dengan Koperasi Kredit, yang dibentuk untuk mengakomodasikan Kegiatan Simpan Pinjam bagi Para Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi yang terkait didalamnya, dapat meminjam Dana dengan jangka yang pendek, kepada Koperasi. Dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah Salah satu jenis Koperasi yang menyediakan beberapa layanan, kepada Para Anggota Koperasi. Selain menyediakan Jasa Simpan Pinjam, Koperasi ini juga dapat menjual berbagai Kebutuhan Konsumen.
Demikianlah penjelasan mengenai tentang Artikel ini yang meliputi beserta Pengertian, Sejarah, Lambang beserta Artinya, Prinsip Asas, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya.
Semoga dapat bermanfaat dan menjadi suatu pengetahuan yang berguna untuk kita semua.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Persamaan Logaritma – Pengertian, Sifat, Rumus, Contoh Soal
Pengertian Ruang Dan Interaksi Antar Ruang Beserta Contohnya