Sumber Hukum Pidana - Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah materi Sumber Hukum Pidana yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.
Istilah hukum pidana berasal dari hukum pidana bahasa Belanda, pidana berarti hukum pidana dan hukum hak berarti. Berdasarkan kata-kata yang membentuknya, hukum pidana terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan hukum pidana.
Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan atau aturan yang mewajibkan orang untuk melakukan sesuatu yang secara tegas ditegakkan jika terjadi pelanggaran. Sedangkan penjahat bisa diartikan sebagai sanksi atau hukuman.
Daftar Isi Artikel :
Pengertian Hukum Pidana Berdasarkan Para Ahli
Ada beberapa pendapat ahli tentang hukum pidana:
W.P.J. Pompe
Hukum pidana mencakup semua ketentuan hukum sehubungan dengan tindakan yang dapat diambil oleh pelaku dan ketentuan hukum pidana yang relevan.
Soedarto
Hukum pidana adalah norma hukum yang terikat pada tindakan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menghasilkan tindak pidana.
Moelyatno
Hukum pidana adalah bagian dari semua hukum yang berlaku di suatu negara yang menetapkan aturan dasar tentang pelanggaran pidana, pertanggungjawaban pidana dan penuntutan terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan di pengadilan.
Atas dasar pemahaman umum dan kesaksian para ahli, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah bagian dari undang-undang yang mengatur tindakan yang tidak dapat dilakukan dan dalam proses yang dikenakan hukuman yang memadai.
Sejarah Dari Hukum Pidana
Pada tahun 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya untuk mengisi kekosongan hukum pidana Indonesia berdasarkan Pasal II Ketentuan Transisi Undang-Undang Dasar 1945.
Wetboek van Hukum Pidana untuk Hindia Belanda (WvSNI) tetap berlaku. Dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana Indonesia, yang berlaku untuk Wetboek van Strafrecht untuk Nederlandsch Indie, Wetboek van Stafrecht diamandemen sebagai Hukum Pidana (KUHP).
Asas Mengenai Hukum Pidana
- Prinsip legalitas (Pasal 1 (1) KUHP), yaitu prinsip yang menentukan masing-masing pelanggaran pidana, harus diatur oleh hukum atau setidaknya undang-undang yang sudah ada / berlaku sebelum orang tersebut melakukan suatu tindakan.
- Prinsip “tidak ada kriminal tanpa kesalahan”, yaitu prinsip yang dikenakan pada orang yang telah melakukan kejahatan, harus diikuti jika orang itu salah.
- Prinsip Teritorial (Pasal 2.3 KUHP) berlaku untuk semua peristiwa kriminal di wilayah Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan Indonesia serta konsul di luar negeri.
- Prinsip kewarganegaraan aktif (Pasal 5, 6, 7 KUHP), yang menerapkan hukum Indonesia untuk warga negara Indonesia di mana pun mereka melakukan kejahatan.
- Prinsip kewarganegaraan pasif (Pasal 4 KUHP Indonesia), yang menerapkan hukum pidana Indonesia untuk semua pelanggaran yang merugikan kepentingan negara.
Jenis - Jenis Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut:
A. Hukum Pidana Substantif dan Hukum Pidana Formal
Hukum pidana substantif adalah hukum pidana yang mengatur pelanggaran pidana. Sedangkan hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur prosedur untuk menegakkan hukum pidana substantif melalui proses pidana.
B. Hukum Pidana dalam Arti Obyektif dan Subyektif
Hukum pidana obyektif adalah hukum pidana substantif, yang mencakup tindakan yang dilarang dan hukum pidana formal, sejauh merupakan kasus pidana. Sementara hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menjalankan wewenang atas orang yang telah melakukan kejahatan.
C. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk semua warga negara sebagai badan hukum, tanpa membedakan karakteristik pribadi dari badan hukum tertentu. Hukum pidana khusus adalah hukum pidana berdasarkan subjek hukum dan berdasarkan aturannya.
Melihat materi hukum, suatu hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dikeluarkan oleh negara yang, misalnya, berlaku khusus hanya untuk badan hukum tertentu. hukum pidana militer. Dan dari peraturan muncul sebagai hukum pidana khusus, yang berbeda secara substansial dari hukum pidana.
D. Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana nasional, yaitu hukum yang berlaku berdasarkan prinsip teritorial, berarti bahwa aturan hukum pidana berlaku untuk siapa saja yang melakukan kejahatan di seluruh wilayah Indonesia dan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.
Bentuk hukum hukum pidana nasional adalah hukum. Sementara hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan gubernur, bupati atau walikota, bentuk hukum pidana lokal termasuk dalam peraturan daerah dan hanya berlaku untuk daerah.
Hukum Pidana Internasional adalah seperangkat pelanggaran pidana internasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh komunitas internasional melalui lembaga internasional.
E. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis
Hukum pidana tertulis sering disebut sebagai hukum pidana, yang terdiri dari hukum pidana terkodifikasi seperti KUHP dan KUHP, serta hukum pidana di luar kodifikasi, yang umum dalam berbagai hukum dan peraturan.
Hukum pidana ini diterapkan oleh negara sebagai konsekuensi dari prinsip legalitas. Hukum pidana tidak tertulis juga disebut sebagai hukum pidana adat, yang ditegakkan oleh komunitas adat setempat dan dapat ditegakkan.
Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Materi Sumber Hukum Pidana. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.
Baca Juga :