Tenaga Kerja Adalah

Posted on

Pengertian Tenaga Kerja - Membicarakan tentang tenaga kerja, di kehidupan kita banyak sekali tenaga kerja. Contohnya seperti Tkw, Tki, Prt, dan lain sebagainya. Tetapi selama ini kita kurang memahami apa itu Tenaga Kerja?

Tenaga Kerja Adalah

Baiklah kesempatan kali ini kita akan mengulas penjelasan mengenai Tenaga Kerja, Ciri-ciri, Jenis, dan contoh tenaga kerja. Untuk lebih jelasnya, yuk mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Definisi Tenaga Kerja

Tenaga Kerja merupakan suatu individu atau seseorang yang sedang mencari atau sudah melakukan sebuah pekerjaan. Individu tersebut dapat menghasilkan berupa barang atau jasa yang telah memenuhi kriteria sautu persyaatan atau batasan usia yang sudah ditetapkan oleh sebuah Undang-Undang yang memiliki tujuan untuk memperoleh hasil atau mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Ritonga dan Yoga Firdaus

Menurut Ritonga dan Yoga Firdaus, yaitu tenaga kerja merupakan suatu penduduk yang sudah memiliki rentang usia atau yang sudah siap untuk melaksanakan sebuah pekerjaan, dengan artian lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang berusaha atau mencari pekerjaan.

  • Sumitro Djojohadikusumo

Menurut Sumitro Djojohadikusumo, yaitu tenaga kerja merupakan orang yang mau atau bersedia serta mempunyai kekuatan untuk melakuan suatu pekerjaan. Termasuk mereka yang sedang menganggur ataupun tidak melakukan pekerjaan, walaupun bersedia dan mampu untuk melakukan pekerjaan, namun mereka terpaksa menganggur karena sangat minimnya kesempatan untuk bekerja.

  • Dr. Payaman Siamanjuntak

Tenaga Kerja menurut Dr. Payaman Simanjuntak yaitu suatu penduduk yang sudah atau sedang melakukan sebuah pekerjaan, atau yang sedang mencari suatu pekerjaan, serta mereka yang sedang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus sebuah rumah tangga. Secara sederhana, pengertian dari tenaga kerja dan yang bukan tenaga kerja menurut beliau hanya dibedakan berdasarkan sebuah batasan usia.

  • UU No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2

Menurut UU No. 13 tahun 2003 yaitu seorang tenaga kerja bisa diartikan sebagai seseorang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan, demi menghasilkan suatu barang atau jasa untuk memenuhi suatu kebutuhannya sendiri atau untuk masyarakat yang ada disekitarnya. Secara keseluruhan penduduk yang berada didalam suatu pemerintahan atau suatu Negara mempunyai dua jenis yaitu tenaga kerja dan juga bukan tenaga kerja. Usia yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu berusia minimal 15 sampai dengan 64 Tahun.

Baca Juga :   Teori Nilai Uang

Tenaga Kerja Adalah

Macam-macam Tenaga Kerja

Tenaga kerja memiliki 3 klasifikasi yaitu berdasrkan penduduknya, berdasarkan segi keahlian, dan berdasarkan batasan kerja. Dibawah ini penjelasan mengenai Klasifikasi tarsebut yaitu, diantaranya sebagai berikut :

1. Berdasarkan penduduknya

Klasifikasi sebuah Tenaga Kerja berdasarkan penduduknya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu, sebagai berikut ini :

  • Tenaga Kerja yaitu, merupakan hampir seluruh jumlah dari penduduk yang telah dianggap dapat bekerja dan mampu melakukan sebuah pekerjaan. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang sudah masuk kedalam kelompok tenaga kerja yaitu mereka yang telas berumur sekitar minimal 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
  • Bukan Tenaga Kerja yaitu, yang termasuk kedalam kelompok bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak sanggup dan tidak bersedia untuk melakuan sebuah pekerjaan, meskipun ada sebuah lowongan pekerjaan. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, yaitu mereka yang merupakan penduduk yang memiliki usia dibawah 15 tahun dan diatas usia maksimal tenaga kerja yaitu 64 tahun. Contoh dari kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia serta anak-anak.

2. Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya

Tenaga Kerja berdasarkan dari suatu Segi Keahlian atau sebuah Pendidikan dapat dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu, sebagai berikut :

  • Tenaga Kerja Terdidik yaitu, Tenaga Kerja yang mempunyai sebuah keahlian atau kemampuan didalam suatu bidang tertentu dengan cara bersekolah atau menempuh pendidikan yang Formal dan Nonformal.
Contohnya : Pengacara, Dokter, Guru, Wartawan, Hakim, dan lain sebagainya.
  • Tenaga Kerja Terlatih yaitu, merupakan sebuah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam suatu bidang tertentu dengan melalui proses pengalaman kerja. Tenaga kerja terlatih ini membutuhkan sebuah latihan dengan berulang-ulang sampai akhirnya mampu untuk menguasai dan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Contohnya: Apoteker, Dokter Ahli Bedah, Mekanik, IT, seorang Atlit, seorang Juru Masak dan lain sebagainya.
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih yitu merupakan tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan sebuah tenaga atau kekuatan untuk melakukan pekerjaan ini.
Contohnya : Kuli Bangunan, Buruh Angkut, Pembantu Rumah Tangga, Pemulung, Tukang Ojek, Tukang Kebun dan lain sebagainya.

3. Berdasarkan dari Batas Kerja

Macam-macam tenaga kerja berdasarkan dari Batas Kerja dapat dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu, sebagai berikut :

  • Angkatan kerja
Baca Juga :   Pengertian Retribusi Daerah

Angkatan Kerja yaitu seorang penduduk yang memiliki usia produktif minimal 15 sampai dengan 64 tahun yang sudah memiliki sebuah pekerjaan tetapi untuk sementara tidak melakukan pekerjaan, ataupu yang masih aktif mencari sebuah pekerjaan.

  • Bukan angkatan kerja

Yang termasuk kedalam kelompok Bukan Angkatan Kerja yaitu mereka yang berusia sekitar 7 tahun ke atas yang kegiatannya menempuh sebuah Pendidikan, membantu pekerjaan rumah tangga dan lain sebagainya. Contoh kelompok ini yaitu, sebagai berikut ini :

  1. Anak yang masih Bersekolah dan seorang Mahasiswa atau Mahasiswi.
  2. Ibu-ibu rumah tangga.
  3. Orang yang memiliki kekukrangan fisik.
  4. Orang yang memiliki sakit Fikiran/orang yang tidak waras.
  5. Seorang pengangguran yang sukarela.

Persyaratan sebuah Tenaga Kerja

Sebuah tenaga kerja pasti memiliki kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang sedang mencari pekerjaan atau yang sudah mendapatkan pekerjaan yaitu, diantaranya sebagai berikut :

  • Memiliki batasan usia, seperti Usia minimal 18 dan maximal 25 tahun.
  • Memiliki batasan suatu pendidikan, seperti minimal SMA/SMK Sederajat.
  • Seorang Tenaga Kerja harus memiliki kriteria yang di butuhkan oleh suatu Perusahaan.
  • Memiliki pengalaman kerja dibidang yang dibutuhkan oleh suatu Perusahaan.
  • Seorang Tenaga Kerja harus mempunyai Akal dan Fikiran yang sehat.
  • Seorang Tenaga Kerja yang paling penting harus memiliki berkas lamaran kerja.

Tujuan Keselamatan Kerja

Tenaga kerja memiliki kriteria keselamatan kerja untuk melindungi mereka dari segala macam bahaya. Dibawah ini beberapa tujuan Keselamatan Kerja yaitu, sebagai berikut :

  • Mencegah dan membatasi terjadinya sebuah kecelakaan.
  • Mencegah dan membatasi resiko sebuah bahayanya peledakan.
  • Memberikan kesempatan atau jalan keluar untuk menyelamatkan diri ketika terjadi suatu peristiwa seperti kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya.
  • Memberikan pertolongan pertama pada sebuah kecelakaan.
  • Memberikan sebuah alat perlindungan diri pada sekelompok pekerja.
  • Mendapatkan sebuah penerangan yang cukup dan sesuai kepada pekerja.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja.
Baca Juga :   Tujuan Bank

Perlindungan Tenaga Kerja

1. Perlindungan Sosial

Perlindungan Sosial, yaitu merupakan suatu perlindungan yang selalu berkaitan dengan sebuah usaha kemasyarakatan, yang bertujuan untuk memungkinkan suatu pekerja atau buruh untuk mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya. Perlindungan Sosial disebut juga dengan Kesehatan Kerja.

2. Perlindungan Ekonomis

Perlindungan Ekonomis yaitu, merupakan salah satu jenis perlindungan yang berhubungan dengan sebuah usaha untuk memberikan penghasilan yang cukup terhadap para pekerja untuk memnuhi kebutuhan terhadap dirinya dan keluarganya. Perlindungan Ekonomis dapat disebut sebagai Jaminan Sosial.

3. Perlindungan Teknis

Perlindungan Teknis yaitu, merupakan salah satu jenis perlindungan yang berhubungan dengan sebuah usaha untuk menjaga supaya seorang pekerja atau buruh terhindar dari berbagai macam bahaya kecelakaan yang bisa muncul ddiakibatkan oleh alat kerja atau bahan yang sedang dikerjakan. Perlindungan Teknis dapat disebut juga sebagai Keselamatan Kerja.

Sekian penjelasan dari kami mengenai Tenaga Kerja yang meliputi Pengertian, Macam-macam, Persyaratan dan Contohnya secara lengkap. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata. Terimakasih

Baca Juga Artikel Berikutnya :