Tugas Pokok Lembaga Negara

Posted on

Tugas Pokok Lembaga Negara - Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah materi Tugas Pokok Lembaga Negara yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.

Tugas utama lembaga negara adalah mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia. Sekarang, seperti yang telah kita bahas sebelumnya, dalam artikel “Pentingnya Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan di Indonesia”, Negara Kesatuan Republik Indonesia mematuhi Kedaulatan Rakyat, yang kekuasaan tertinggi dibagi menjadi tiga bidang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, di masing-masing otoritas dikendalikan oleh lembaganya sendiri. Lembaga-lembaga negara ini termasuk MPR, Parlemen, Presiden, DPD, MK, KY dan sebagainya.

Apa Itu Lembaga Negara ?

Lembaga negara Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk sesuai dengan Konstitusi, undang-undang atau peraturan yang lebih rendah.

Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Negara

Kepala Negara Presiden

Tugas Sebagai Presiden:

  • Jaga kekuatan pemerintah di bawah konstitusi
  • Ambil otoritas tertinggi atas Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Darat.
  • Lakukan pemerintahannya sesuai dengan Konstitusi dan hukum.
  • Pastikan pemerintah, termasuk polisi dan jaksa penuntut, mematuhi Konstitusi dan hukum yang berlaku.
  • Pengajuan tagihan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DVR).
  • Presiden membahas dan menyetujui tagihan dengan DPR dan meratifikasi tagihan.
  • Memperkenalkan keputusan pemerintah alih-alih undang-undang (mendesak)
  • Berikan rahmat, rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Buat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Untuk menunjuk dan memberhentikan menteri.
  • Jelaskan perang dan buat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DVR
  • Untuk menunjuk duta besar dan konsul. Saat menunjuk seorang duta besar, presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Terima penyebaran duta besar dari negara lain dengan mempertimbangkan pertimbangan DVR.
  • Berikan gelar, penghargaan, dan penghargaan hukum lainnya
  • Pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Amnesti dan penghapusan memperhitungkan pertimbangan DVR
  • Membentuk hakim konstitusi dari kandidat yang diajukan oleh Presiden, Mahkamah Agung dan DVR
  • Identifikasi hakim Mahkamah Agung berdasarkan kandidat yang diajukan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPA

Kekuasaan dan Wewenang Sebagai Presiden:

  • Penunjukan duta besar dan konsul di negara lain, dengan mempertimbangkan DPR.
  • Penerimaan duta besar dari negara lain dengan mempertimbangkan DPR.
  • Pemberian amnesti dan penghapusan rehabilitasi dengan pertimbangan DPR.
  • Berikan belas kasihan dan rehabilitasi dengan pertimbangan untuk Mahkamah Agung.
  • Tugaskan seorang anggota hakim konstituen dan tunjuk.
  • Identifikasi calon hakim Mahkamah Agung yang diajukan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, Angkatan Darat / Angkatan Darat dan Angkatan Laut / Angkatan Laut.
  • Menyatakan kondisi bahaya yang ketentuannya ditentukan oleh hukum
  • Buat pengaturan yang memengaruhi kehidupan banyak orang atau memengaruhi beban keuangan negara.
  • Menyatakan perang dengan negara lain, perdamaian dengan negara lain, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Pemberian gelar, penghargaan, penghargaan dll, yang diatur oleh hukum.

Tanggung jawab Sebagai Presiden:

  • Membangun suksesi dengan mempertahankan kesinambungan kekuasaan dengan memperhatikan konstitusi dan ideologi ideologi Pancasila.
  • Didorong untuk memperkuat Konstitusi, yang merupakan kontrak sosial untuk semua tingkatan masyarakat Indonesia. Presiden dan Kabinetnya bekerja keras untuk meyakinkan publik bahwa pemerintah mereka tunduk pada Konstitusi 1945 (hasil amandemen).

Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara:

  • Kekuasaan tertinggi atas tentara, angkatan udara dan angkatan laut.
  • Sebutkan kondisi bahaya, peraturan dan konsekuensi dari kondisi bahaya yang ditentukan secara hukum.
  • Perjanjian lain yang memiliki implikasi luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat sehubungan dengan beban keuangan negara dan / atau memerlukan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dibuat dengan persetujuan DPO.
  • Penunjukan duta besar dan konsul mempertimbangkan pertimbangan DPR.
  • Berikan rehabilitasi dan rahmat dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.
  • Berikan penghapusan dan amnesti dengan mempertimbangkan DPR.
  • Berikan gelar, penghargaan, dan penghargaan hukum lainnya.
  • Dalam kasus-kasus mendesak, Presiden memiliki hak untuk membuat undang-undang, bukan undang-undang.
  • Membahas RUU untuk mencapai kesepakatan dengan DPR.
  • Konfirmasi tagihan setuju dengan DVR untuk menjadi undang-undang.
  • Terima penyebaran duta besar dari negara lain dengan mempertimbangkan pertimbangan DVR.
  • Nyatakan perang, akhiri perdamaian dan kesepakatan dengan negara lain dengan persetujuan parlemen.
  • Untuk membentuk sebuah badan penasihat yang tugasnya adalah memberi nasihat kepada Presiden dan memeriksa apa yang kemudian diatur oleh hukum.
  • Pengajuan RUU APBN untuk dibahas dengan DPR tentang pertimbangan DPD.
  • Buat dan usulkan keadilan konstitusional.
  • Pelantikan anggota Komite Audit Tertinggi yang dipilih oleh Supervisor berdasarkan pertimbangan dari Supervisor.
  • Hakim Mahkamah Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DVR menjadi hakim di Mahkamah Agung.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Hak dan Tugas Sebagai Presiden:

  • Untuk mempertahankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan Konstitusi (Pasal 4 (1))
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri (Pasal 17 (2))
  • Tetapkan aturan pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (2))
  • Menjalankan wewenang tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
  • Pengampunan dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan otoritas pengelola (Pasal 14 (1))
  • Menjelaskan keadaan risiko (Pasal 12) menunjuk duta besar dan konsul (Pasal 13 (1)).
  • Saat menunjuk seorang duta besar, Presiden mematuhi pertimbangan DPR (Pasal 13 (2))
  • Adopsi duta besar dari negara lain dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR (Pasal 13 (3))
  • Menjaga Konstitusi dan melaksanakan semua hukum dan peraturan dengan garis lurus yang sama dan mendedikasikan diri mereka untuk Nusa dan bangsa (Pasal 9 (1))
  • Amnesti dan penghapusan memperhitungkan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
  • Deklarasikan perang dengan persetujuan DVR, berdamai dan akhiri perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 (1))
  • Pemberian gelar, penghargaan, dll., Sebagaimana diatur oleh hukum (Pasal 15)
  • Pembentukan dewan penasehat untuk memberi saran dan memeriksa Presiden (Pasal 16)
  • Otorisasi untuk mengajukan faktur kepada DPR (Pasal 5 (1))
Baca Juga :   Gambar Alat Elektronik

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):

  • Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR
  • Voting dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya tetap bersamaan selama masa jabatan mereka, dari dua yang diusulkan oleh partai paket calon untuk Presiden dan Wakil Presiden atau kombinasi partai politik.
  • Paket kandidat untuk Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan sebelumnya, memenangkan suara terbanyak pertama dan kedua sampai kehabisan masajabatanya.
  • Ubah dan atur konstitusi
  • Keputusan mengenai usulan Majelis Legislatif Rakyat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden selama masa jabatannya setelah Presiden dan / atau Wakil Presiden memiliki kesempatan untuk membuat pernyataan untuk membuat pernyataan dalam sidang pleno Menyerahkan pertemuan
  • Pengangkatan Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden meninggal, pensiun, diberhentikan atau gagal memenuhi kewajibannya selama masa jabatannya
  • Pemilihan dan penunjukan Wakil Presiden dari dua calon yang ditunjuk oleh Presiden dalam hal lowongan di posisi Wakil Presiden dalam jangka waktu enam puluh hari paling lambat
  • Untuk memutuskan proposal DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan residen dan wakilnya selama masa jabatannya dan untuk memberikan Wakil Presiden kesempatan untuk menyampaikan alasannya di persidangan

Fungsi anggota MPR RI:

  • Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak melakukan tugasnya dengan baik.
  • Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur dan adil.

Hak-hak Anggota MPR RI:

  • Tentukan sikap dan keputusan dalam pengambilan keputusan
  • Usulan untuk mengubah pasal Konstitusi Indonesia tahun 1945
  • Pilih dan pilih
  • Protokol
  • Imunitas
  • Membela diri
  • Secara finansial dan administrasi.

Kewajiban Anggota MPR RI:

  • Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
  • Pegang erat-erat dan latih pancasila
  • Tempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan kelompok.
  • Untuk memainkan peran perwakilan rakyat dan perwakilan daerah.
  • Menjaga dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga integritas Republik Indonesia Bersatu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas dan wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat):

  • Ordonansi Pemerintah sebagai ganti undang-undang yang membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui
  • Bentuk hukum yang dibahas dengan presiden dengan kesepakatan bersama
  • Diskusi dan tindak lanjut dari hasil pemantauan yang disampaikan oleh DPA mengenai implementasi UU Otonomi Daerah, pembentukan, pembagian dan konsolidasi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran negara untuk pendapatan dan pengeluaran, pajak, pendidikan, dan agama
  • Tugas dan wewenang lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam undang-undang.
  • Dorong Otoritas Perlindungan Data untuk membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Otoritas Perlindungan Data dan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam butir (c), di awal tingkat diskusi pertama
  • Menerima dan mendiskusikan rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPD tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, perluasan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan keseimbangan kebijakan pusat dan daerah keuangan daerah dan Sertakan dalam diskusi di awal diskusi di tingkat pertama
  • Pertimbangan pemeriksaan draf anggaran untuk penerimaan dan pengeluaran negara dan rancangan undang-undang tentang pajak, pendidikan dan agama oleh DPD pada awal diskusi di tingkat pertama
  • Persiapan anggaran negara dengan presiden mempertimbangkan pertimbangan DPD
  • Kirim, Setujui, Pertimbangkan / Konsultasikan dan Opini
  • Pilih anggota Komite Audit Tertinggi, dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD
  • Diskusi dan tindak lanjut dari temuan Tinjauan Akuntabilitas Keuangan Negara yang disediakan oleh Kantor Audit Tertinggi
  • Menangkap, mengumpulkan, menampung, dan mengejar aspirasi masyarakat

Hak Anggota Parlemen Indonesia:

  • Kirim tagihan
  • Transmisi saran dan pendapat
  • Pilih dan pilih
  • Ajukan pertanyaan
  • Pertahankan dirimu
  • Protokol
  • Imunitas
  • Keuangan dan Administrasi

Kewajiban Anggota RI dari DPR:

  • Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan
  • Pimpin kehidupan demokratis dalam pemerintahan
  • Mempertahankan etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
  • Fokuskan perhatian pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Memelihara dan menjaga kerukunan dan integritas nasional negara kesatuan Republik Indonesia
  • Menangkap, mengumpulkan, menampung, dan mengejar aspirasi masyarakat
  • Prioritaskan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok, dan kelompok
  • Berikan tanggung jawab moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Ikuti kode etik dan aturan prosedur DVR

Fungsi Anggota Parlemen Indonesia:

  • Perundang-undangan
  • Fungsi undang-undang ini dianggap sebagai manifestasi dari DVR sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
  • Pengawasan
  • Fungsi kontrol dilakukan dengan mengendalikan implementasi undang-undang dan anggaran negara.
  • Anggaran
  • Tugas anggaran adalah untuk membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui RUU Anggaran Negara yang diajukan oleh Presiden.
Baca Juga :   Contoh Soal Skala

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

  • Dapat mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan perluasan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan keseimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Dapat memantau implementasi undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, perluasan dan fusi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan dan agama.
  • Untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU yang diajukan oleh Presiden atau oleh Parlemen dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
  • Pertimbangan DVR pada RUU tentang anggaran negara dan pada RUU tentang pajak, pendidikan dan agama.
  • Transmisi hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah, pembentukan, perluasan dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan dan hukum agama ke DVR sebagai pertimbangan untuk tindakan lebih lanjut.
  • Diskusikan RUU dengan DPR dan Presiden tentang hal yang disebutkan di atas

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

  • Pertimbangan DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Semoga DPR mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pelaporan pengelompokan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan pertimbangan keuangan di tingkat pusat dan daerah.
  • Pertimbangkan DpR untuk hukum PABN dan RUU tentang perpajakan, pendidikan dan agama.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan perluasan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan pertimbangan keuangan dari Pusat dan Daerah Hasil pengawasan kepada otoritas perlindungan data.
  • Terima hasil audit keuangan dari BPK.
  • Diskusi rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan perluasan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan pertimbangan keuangan Pusat dan daerah.

Hak anggota DPD RI:

  • Transmisi saran dan pendapat
  • Pilih dan pilih
  • Pertahankan dirimu
  • Protokol
  • imunitas
  • Keuangan dan Administrasi

Kewajiban anggota DPD RI:

  • Latihan pancasila
  • Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan
  • Pertahankan etika dan norma daerah yang mewakilinya
  • Menjaga dan memelihara kerukunan dan integritas nasional Republik Indonesia Bersatu
  • Pimpin kehidupan demokratis dalam pemerintahan
  • Prioritaskan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok, dan kelompok
  • Fokuskan perhatian pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Catat aspirasi gereja dan wilayah, kumpulkan, ambil dan ikuti
  • Ikuti Kode Etik DPD dan Pedoman Perilaku
  • Berikan tanggung jawab moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya

Komisi Kehakiman (KY)

Komisi Yudisial adalah otoritas publik dengan otoritas berikut:

  • Untuk menjunjung tinggi dan menjunjung tinggi kehormatan, martabat dan perilaku para hakim.
  • Untuk menyarankan penunjukan hakim
  • Para anggota Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta integritas dan kepribadian yang sempurna.
  • Anggota komisi kehakiman diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DVR.
  • Anggota Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang anggota, seorang wakil ketua dan seorang anggota dan tujuh anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5 tahun.

Tugas dari Komisi Yudisial:

  • Sarankan penunjukan Ketua Mahkamah Agung
  • Sarankan calon hakim kepada DPR untuk disetujui dan kemudian ditunjuk sebagai hakim oleh Presiden
  • Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan perilaku para hakim.
  • Penularan Ketua Mahkamah Agung yang sedang berkembang ke DPR
  • Pendaftaran calon hakim agung
  • Seleksi calon hakim Mahkamah Agung
  • Menentukan kandidat untuk hakim Mahkamah Agung

Wewenang dari Komisi Yudisial ( KY ) :

  • Memutuskan pengangkatan hakim agung
  • Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Kantor Audit Tertinggi (BPK)

Tugas Otoritas Pengendalian Keuangan (BPK):

  • Periksa tanggung jawab sehubungan dengan keuangan publik. Hasil inspeksi dikomunikasikan kepada DPR
  • Periksa bahwa tanggung jawab keuangan negara telah digunakan sesuai dengan cara yang disetujui oleh DPA.
  • Kontrol tanggung jawab negara dalam kaitannya dengan keuangan publik
  • Badan Pemeriksa Keuangan meninjau seluruh implementasi APBN
  • Hasil audit BPK akan dikomunikasikan kepada Petugas Perlindungan Data
  • Tinjau seluruh implementasi APBN
  • Implementasi pemerintah didasarkan pada ketentuan hukum

Otoritas Pengendalian Keuangan (BPK):

  • Meminta informasi dan / atau dokumen yang harus disediakan oleh setiap orang dan / atau unit organisasi yang mengelola keuangan publik.
  • Meminta informasi yang harus disediakan oleh siapa pun, lembaga pemerintah, atau entitas swasta, jika tidak melanggar hukum.
  • Penetapan standar audit untuk keuangan publik dan kode etik untuk audit
  • Penilaian dan / atau penentuan tingkat kerugian pemerintah
  • Menentukan objek pengujian, merencanakan dan melaksanakan tes, menetapkan waktu dan metode pengujian, dan menyerahkan laporan pengujian.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK):

  • Kewajiban untuk mengeluarkan resolusi atas pendapat Majelis Legislatif Rakyat tentang pelanggaran terhadap Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan UUD 1945.
  • Keputusan tentang perselisihan tentang otoritas lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilihan parlemen.
  • Pihak berwenang memutuskan di tingkat pertama dan terakhir keputusan mana yang bersifat final
  • Untuk menguji hukum terhadap Hukum Dasar,
Baca Juga :   Kumpulan Soal Ipa Kelas 7 Semester 1 Kurikulum 2013

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK):

  • Uji undang-undang tentang konstitusi 1945
  • Keputusan perselisihan tentang hasil pemilihan
  • Resolusi tentang pembubaran partai politik
  • Keputusan tentang perselisihan resmi antara lembaga-lembaga negara yang kekuasaannya diabadikan dalam UUD 1945

Tugas Mahkamah Konstitusi:

  • Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden dicurigai
    • Telah melanggar hukum dalam bentuk
    • Penyuapan
    • Korupsi
    • Pengkhianatan negara
    • atau kejahatan lain
    • Atau pelanggaran dan / atau
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden dalam arti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak-hak Mahkamah Konstitusi:

  • Unit Komunitas Common Law (untuk mempertimbangkan hukum)
  • Warga negara Indonesia perorangan (untuk menguji hukum)
  • Pemerintah (untuk membubarkan partai politik)
  • Peserta dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
  • Badan hukum publik atau swasta (untuk tujuan pengujian)
  • Lembaga negara (untuk memeriksa hukum dan perselisihan antar lembaga)

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK):

  • Pelestarian Konstitusi untuk menghormati supremasi hukum.
  • Memastikan bahwa produk hukum tidak lagi keluar dari koridor Konstitusi untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan melindungi Konstitusi itu sendiri melalui konstitusionalitasnya.
  • Pemeriksaan hukum tidak dapat lagi dihindari dalam penerapan Konstitusi Indonesia, karena UUD 1945 menegaskan bahwa adopsi sistem bukan lagi supremasi parlementer tetapi supremasi konstitusi.

Mahkamah Agung (MA)

Fungsi Seluruh Anggota Mahkamah Agung (MA):

  • Fungsi peradilan:
    • Sebagai Mahkamah Agung, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Kasasi dengan tugas mempromosikan, melalui keputusan kasasi dan peninjauan, kesatuan penerapan hukum untuk memastikan bahwa semua hukum dan undang-undang di seluruh Indonesia diterapkan secara memadai, adil dan benar.
    • Berkenaan dengan fungsi peradilan, ada hak untuk melakukan judicial review, yaitu kekuasaan untuk memeriksa dan menilai undang-undang dan peraturan hukum mengenai apakah suatu ketentuan harus ditinjau secara substantif dan bertentangan dengan peraturan tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31) Kode Yudisial) Agung No. 14 tahun 1985).
    • Selain tugasnya sebagai pengadilan kasasi, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
  • Fungsi Pengaturan
    • Mahkamah Agung dapat terus mengatur hal-hal yang diperlukan untuk berfungsinya peradilan jika Hukum Mahkamah Agung memuat hal-hal yang belum ditangani secara memadai sebagai tambahan atas kekurangan hukum atau lowongan yang diperlukan untuk berfungsinya peradilan secara tepat. (Pasal 27 UU) UU No. 14 tahun 1970, Pasal 79 UU No. 14 tahun 1985)
    • Mahkamah Agung dapat mengadopsi aturan prosedur jika ini tampaknya perlu untuk memenuhi hukum acara menurut undang-undang
  • Fungsi Pemantauan
    • Mahkamah Agung memiliki tingkat pengawasan tertinggi terhadap proses peradilan di semua lingkungan pengadilan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan yang dilakukan oleh pengadilan dilakukan dengan hati-hati dan adil dan dipandu oleh prinsip keadilan, yang cepat, mudah dan murah, tanpa kebebasan. untuk membatasi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 4 dan 10 Keputusan Legislatif tentang Kekuasaan Nomor 14 tahun 1970).
    • Mahkamah Agung mengawasi para petugas pengadilan dan perilaku para hakim dan pejabat pengadilan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pemenuhan kekuasaan kehakiman utama, sehubungan dengan pemeriksaan, penerimaan, keputusan, dan penyelesaian semua kasus yang diserahkan kepadanya dan penerimaan dari Informasi yang berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis yudisial dan penerbitan peringatan, peringatan dan instruksi yang diperlukan tanpa pembatasan kebebasan peradilan (Pasal 32 Undang-Undang No. 14 Mahkamah Agung tahun 1985).

Fungsi administrasi

  • Badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (1) UU No. 14 tahun 1970 (pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan administrasi negara) masih bertanggung jawab secara organisasi, administratif, dan finansial kepada kementerian terkait. meskipun, sesuai dengan Pasal 11 (1), UU No. 35 tahun 1999 telah ditransfer di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung memiliki yurisdiksi untuk mengatur tugas dan tanggung jawab, struktur organisasi, dan prosedur Panitera Pengadilan (Undang-Undang No. 35 tahun 1999 mengubah UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok tentang Kekuasaan Kehakiman).

Kekuatan Mahkamah Agung (MA) :

  • Periksa dan lepaskan
    • Banding kasasi
    • Perselisihan tentang otoritas pengambilan keputusan
    • Meminta peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah berlaku secara permanen.
  • Di bidang hukum, apakah Anda diminta atau tidak, pertimbangkan di institusi tinggi negara.
  • Materi hanya sesuai dengan persyaratan hukum.
  • Nasihat hukum kepada Presiden sebagai Kepala Negara dalam memberikan atau menolak belas kasihan.
  • Pemenuhan kewajiban dan wewenang hukum lainnya.

Hak-hak Mahkamah Agung (MA):

  • Kekuasaan untuk memutuskan di tingkat kasasi, untuk meninjau ulang hukum melawan hukum dan untuk memiliki kekuatan lain yang diberikan oleh hukum
  • Pertimbangkan bagaimana Presiden memberikan rahmat dan rehabilitasi.
  • Menunjuk tiga anggota hakim Mahkamah Konstitusi

Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Tugas Pokok Lembaga Negara. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Baca Juga :