Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Posted on

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli- Pengertian, Jenis, Tujuan, Menurut Ahli- Hallo sahabat pembaca yang budiman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas makalah tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli- Pengertian, Jenis, Tujuan, Menurut Ahli lengkap.

Untuk itu, marilah kita simak uraian materinya dibawah berikut ini!

Pengertian Hukum

Pengertian hukum ialah sebuah peraturan hidup didalam suatu masyarakat yang mana bisa memaksakan seseorang agar mau menaati tata tertib peraturan yang ada didalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi tegas yakni berupa hukuman bagi siapapun yang telah melanggara atau tidak mau menaati peraturan tersebut.

Tujuan Hukum

Tujuan dari pada hukum yaitu bersifat universal atau luas yakni seperti ketentraman, ketertiban, kesejahteraan, kedamaian, serta kebahagiaan didalam sebuah tatanan kehidupan dalam masyarakat.

Berkat adanya suatu hukum, maka setiap peristiwa atau perkara bisa di selesaikan dengan peradilan yang di perantarai oleh hakim dengan berdasarkan ketentuan hukum yang diberlakukan .

Hukum ini juga memiliki tujuan yaitu agar dapat terwujud kehidupan yang terjaga serta dapat mencegah tiap orang untuk agar tidak menjadi hakim bagi diri mereka sendiri.

Jenis-Jenis hukum

Ada beberapa jenis hukum yang harus kita ketahui bersama. Berikut dibawah ini adalah beberapa jenis hukum tersebut yang diantaranya adalah :

Hukum Adat 

Hukum adat ialah suatu sistem hukum yang telah dikenal didalam lingkungan kehidupan sosial masyaraakt di Indonesia dan juga beberapa negara-negara Asia lainnya contohnya seperti : Jepang, Tiongkok, dan India. Sumbernya yaitu dari peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis yang mana telah tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan penuh kesadaran terhadap hukum bagi masyarakatnya. Sebab peraturan-peraturan initak tertulis dan telah tumbuh kembang, sehingga hukum adat ini mempunyai suatu kemampuan dalam menyesuaikan diri dan juga elastis.

Hukum Publik 

Hukum Publik yaitu sebuah hukum yang mana mengatur suatu hubungan antara negara dengan pada warga negaranya. Atau suatu hukum yang mana mengatur mengenai suatu hal yang berhubungan dengan masyarakat dan serta menjadi sebuah Hukum perlindungan pada Publik.

Hukum Privat 

Hukum Privat ialah sebuah hukum yang mana berfungsi mengatur tentang kepentingan pribadi, atau pun tentang hukum yang mana mengatur hubungan-hubungan hukum diantara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan terhadap sebuah kepentingan perseorangan.

Hukum Positif atau Ius Constitutum

Hukum Positif atau Ius Constitutum ialah sebuah hukum yang mana berlaku pada saat ini di sebuah suatu negara. Contohnya, seperti di negara Indonesia yakni pada persoalan perdata yang diatur didalam KUH Perdata, persoalah pidana yang diatur dalam KUH Pidana, dan yang lainnya.

Hukum Pidana

Hukum pidana ialah suatu hukum yang pada keseluruhan dari peraturan-peraturannya yang menentukan mengenai perbuatan apa yang telah dilarang dan termasuk didalamnya malasah tindak pidana, serta untuk menentukan sebuah hukuman apa yang bisa dijatuhkan terhadap yang akan melakukannya.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Selanjutnya kita ke pembahasan inti yakni pengertian hukum menurut para ahli. Ada banyak sekali defenisi atau pengertian menurut para AHli, diantaranya adalah sebagai berikut :

Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum menutunya ialah semua peraturan yang memiliki sifat memaksa yang mana diadakan untuk mengatur dan juga melindungi sebuah kepentingan bagi orang didalam suatu masyarakat.

Menurut Bellfoid

Hukum ialah sebuah aturan yang mana berlaku pada suatu tempat masyarakat yang mana mengatur tentang tata tertib pada masyarakat dengan atas suatu dasar kekuasaan yang mana telah pada masayarakat.

Menurut Duguit

Hukum menurutnya ialah suatu tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan tersebut yang pemakaiannya pada saat tertentu dan pada acuhan oleh suatu masyarakat sebagaimana jaminan atas suatu kepentingan bersama terhadap seseorang yang melanggar sebuah peraturan.

Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum ialah sebuah peraturan yang mana tersusun atas norma-norma dan juga sanksi – sanksi.

Menurut Van Apeldoorn

Hukum menurutnya ialah sebuah peraturan penghubung antara hidup manusia, serta gejala sosial yang tidak ada pada masyarakat yang tidak mengenal sebuah hukum, hingga hukum ini menjadi suatu aspek kebudayaan yakni : adat, agama, kebiasaan dan adat.

Menurut Plato

Hukum ialah semua bentuk peraturan yang mana tersusun dengan sangat baik dan serta teratur yang memmiliki sifat mengikat hakim dan juga masyarakat.

Menurut Immanuel Kant

Hukum menurutnya ialah segala bentuk syarat yang mana tiap orang memiliki kehendak yang bebas, sehingga daat menyesuaikan diri dengan dengan suatu kehendak pada orang lain serta mematuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Menurut Borst

Hukum menurutnya ialah segala peraturan yang bagi perbuatan manusia didalam kehidupan masyarakat. Dan pada pelaksanaannya dapat dipakasakan dengan sebuah tujuan untuk memperoleh suatu peradilan.

Menurut Austin

Hukum ialah sebuah peraturan yang telah diciptakan dengan fungsi sebagai bimbingan pada makhluk yang berakal dari makhluk yang berakal yang telah berkuasa atasnya.

Menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum menurutnya ialah suatu aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan. Hukum ini ditujukan kepada tiap perilaku manusia didalam masyarakat untuk menjadi pedoman bagi penguasa dalam menjalankan semua tugas – tugasnya.

Menurut Bambang Sunggono

Hukum menurutnya adalah sebagai suatu subbordinasi atau sebuah produk dari sebuah kepentingan politik.

Menurut A.L Goodhart

Hukum adalah segala bentuk peraturan yang di pakai oleh pengadilan.

Menurut Abdulkadir Muhammad

Hukum meurutnya adalah segala bentuk peraturan baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis serta memiliki sebuah sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum.

Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum ialah suatu tuntutan Allah yang mana berkaitan dengan suatu perbuatan manusia yang telah dewasa menyangkut sebuah perintah, larangan dan juga boleh tidaknya untuk melakukan atau meninggalkannya tentang sesuatu.

Menurut Aristoteles

Hukum ila suatu kumpulan beraturan yang tak hanya mengikat, namun juga hakim bagi masyarakat, yang mana undang-undangnya akan mengawasi hakim didalam menjalankan tugasnya ketika menghukum bagi para pelanggar hukum tersebut.

Menurut Karl Max

Hukum ialah sebuah cerminan dari sebuah hubungan hukum ekonomis terhadap masyaraka didalam suatu tahapan perkembangan tertentu.

Menurut Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum ialah sebuah himpunan peraturan yang berisikan tentang perintah dan juga larangan yang mana mengatur tentang tata tertib dalam kehidupan masyarakat, sebab suatu pelanggaran terhadap pedoman hidupa akan menimbulkan sebuah tindakan dari suatu lembaga pemerintahan.

Menurut Leon Duguit

Hukum ialah sebuah seperangkat aturan tentang tingkah laku para anggota masyarkat yang mana aturan itu harulah di taati oleh semua masyarakat guna untuk jaminan kepentingan bersma. Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama kepada si pelanggar huum tersebut.

Menurut Sunaryati Hatono

Hukum yaitu seuatu yang tidak menyangkut terhadap sebuah kehidupan kepribadian sseseorang didalam masyarakat, namun menyangkut dan juga mengatur terhadap berbagai aktivitas manusia didalam hubungannya dengan manusia yang lain.

Menurut Ridwan Halim

Hukum ialah sebauh peraturan ayng tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana intinya adalah sebah peraturan yang berlaku dan juga diakui sebagai sebuah peraturan yang di patuhui dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soerso

Hukum ialah sebuah suatu himpunan peraturan yang diciptakan oleh suatu pihak yang berwenang dengan sebuah tujuan untuk mengatur suebuah tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mana memiliki suatu ciri perintah dan jug alarangan yang bersifat memaksakan dengan memberikan sebuah sanksi untuk para pelanggaranya.

Menurut Tullius Cicerco

Hukum ialah sebuah akal yang tertinggi yang mana tertanam dari alam kepada diri tiap manusia untuk memutuskan semua sesuatu yang mana boleh untuk dilakukan dan yang tak boleh dilakukan.

Menurut M.H Tirtaatmidja

Hukum ialah sebauh norma yang waib dipaatuhi didalam tingkah laku dalam sebuah pergaulan hidup dengan ancaman haruslah mengganti tiap kerugian apabila melanggar sebuah aturan itu sebab dapat membahayakan diri dan juga harta.

Demikianlah pembahasan makalah tentang Pengertian Hukum menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat ya ….

Baca juga :