Pengertian MPR

Posted on

Pengertian MPR – Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah Mpr yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.

MPR memiliki fungsi dan kekuasaannya sendiri, yang dijabarkan dalam Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 3 (2) dan 8 (3) 1945.

APa Itu MPR ?

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah badan tertinggi di negara Indonesia, yang pengangkatan dan pemilihan anggotanya adalah melalui pemilihan parlemen bersama dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan posisi legislatifnya, tugas MPR umumnya adalah memelihara dan mengawasi lembaga-lembaga negara eksekutif tinggi.

Susunan Anggota Dari MPR

Susunan Anggota Dari MPR

MPR memiliki struktur keanggotaan yang dipenuhi sesuai dengan Pasal 2 (1). Keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keduanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun sejak janji sesi pleno MPR, dan keanggotaannya diresmikan melalui keputusan presiden. Tugas anggota MPR berakhir ketika seorang anggota baru terpilih yang juga telah bersumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

Wewenang Dan Tugas Dari MPR

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat secara keseluruhan diatur oleh hukum. Tugas dan wewenang ini adalah:

Amandemen dan Adopsi Konstitusi Republik Indonesia
Ketika mengamandemen konstitusi Republik Indonesia 1945 (konstitusi 1945), amandemen sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah total anggota MPR harus diusulkan. Proposal harus diserahkan secara tertulis dan dinyatakan dengan jelas dalam artikel, yang harus diubah karena alasan penting. Proposal diajukan ke MPR.

Setelah kepemimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadopsi amandemen yang diusulkan untuk UUD 1945, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat diminta untuk memeriksa kelengkapan berkas permintaan, yang terdiri dari jumlah pelamar dan artikel yang akan diubah, serta alasan-alasannya. 30 hari setelah menerima berkas. Selama audit, pimpinan MPR, bersama dengan para pemimpin kelompok politik dan para pemimpin anggota kelompok MPR, mengadakan pertemuan bersama untuk membahas perubahan yang diusulkan.

Jika perubahan yang diajukan telah memenuhi persyaratan, manajemen MPR harus mengadakan sidang pleno selambat-lambatnya 60 hari setelah rapat pimpinan. Namun, jika ternyata amandemen yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, manajemen MPR harus memberi tahu pemohon secara tertulis tentang alasan penolakan proposal.

Sebagaimana disebutkan di atas, jika proposal tersebut disetujui oleh pimpinan Majelis Rakyat, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus menerima salinan amandemen yang diusulkan terhadap UUD 1945 selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat pleno yang memenuhi persyaratan.

Dalam sesi pleno, MPR dapat mengubah UUD 1945 jika telah disahkan oleh anggota MPR dengan setidaknya 50% (lima puluh persen) ditambah satu (satu) anggota.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum reformasi, MPR diberi wewenang untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak. Namun, setelah Reformasi dimulai, otoritas telah berubah. MPR hanya berwenang untuk menunjuk Presiden dan Wakil Presiden untuk hasil pemilihan umum langsung yang dipilih langsung oleh rakyat.

Tentukan usul DPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
Berdasarkan ketentuan UUD 1945, MPR berhak untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden selama masa jabatannya. Proposal untuk menghapus Presiden atau Wakil Presiden, diajukan oleh DPR.

Dengan permohonan pemberhentian, DPR harus memenuhi persyaratan dalam bentuk putusan Mahkamah Konstitusi, yang menurutnya Presiden atau Wakil Presiden telah terbukti melanggar hukum, baik itu dalam bentuk korupsi, kejahatan, penyuapan, pengkhianatan kepada negara, komisi tindakan tercela lainnya atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. MPR harus mengadakan rapat pleno selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima proposal ini oleh DPR.

Keputusan untuk memanggil kembali Presiden atau Wakil Presiden harus diambil dalam sesi pleno yang melibatkan setidaknya 3/4 dari total jumlah Anggota, dan proposal tersebut disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota MPR yang menghadiri sesi pleno .

Pengangkatan Wakil Presiden menjadi Presiden
Keputusan untuk menunjuk dan menunjuk Wakil Presiden sebagai Presiden bertemu dengan MPR jika ada posisi kosong sebagai Presiden. Dalam hal ini, terjadi kekosongan ketika presiden diberhentikan, meninggal, meninggal, atau karena alasan apa pun tidak dapat melanjutkan pekerjaannya.

Dalam hal ini, MPR harus mengadakan sidang paripurna untuk menunjuk wakil presiden sebagai presiden. Namun, jika MPR tidak dapat mengadakan sidang pleno, Presiden harus bersumpah atau dengan serius berjanji sebelum sidang pleno. Jika sidang paripurna tidak dapat diadakan, Presiden harus mengambil sumpah atau membuat janji khidmat di hadapan kepemimpinan MPR, yang juga dibuktikan oleh kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilih wakil presiden
Jika posisi Wakil Presiden kosong karena Wakil Presiden dilantik sebagai Presiden atau karena Wakil Presiden meninggal, diberhentikan dari jabatannya, meninggal atau tidak dapat melanjutkan tugasnya, MPR memiliki hak untuk mengadakan sidang paripurna Paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden. MPR memilih seorang Wakil Presiden berdasarkan 2 nama kandidat yang dicalonkan oleh Presiden.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan umum bukanlah pemilihan presiden dan wakil presiden yang terjadi sebelum reformasi. Namun, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diadakan oleh MPR jika Presiden atau Wakil Presiden meninggal, meninggalkan atau diberhentikan pada saat yang bersamaan. MPR harus mengadakan dengar pendapat selambat-lambatnya 30 hari setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 pasangan calon yang dicalonkan oleh partai politik yang pasangan presiden dan wakil presidennya memenangkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum langsung sebelumnya.

Selama posisi kosong Presiden dan Wakil Presiden, tugas dan mandat Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan diasumsikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan.

Kewajiban Dan Hak Setiap Anggota MPR

Anggota MPR diberikan hak dan tanggung jawab yang ada di masing-masing individu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Berikut ini daftar hak dan kewajiban anggota MPR:

Hak Anggota

  • Dalam pemilihan dan pemilihan, anggota MPR memiliki hak negara untuk memilih siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi ketua MPR. Hak untuk dipilih sebagai ketua juga terletak pada anggota MPR.
  • Hak ini adalah hak fundamental yang ada di anggota MPR dan menentukan sikap dan keputusan. Mereka memiliki hak untuk membuat sikap dan keputusan sendiri dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Pengajuan amandemen yang diusulkan ke UUD 1945, sebagaimana disebutkan di atas, bahwa amandemen yang diusulkan untuk UUD 1945 hanya dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang sah.
  • Pembelaan diri, hak untuk membela diri, adalah hak yang diberikan kepada anggota MPR untuk melaksanakan tugas mereka, yang penuh dengan aturan hukum.
  • Kekebalan dan protokol adalah hak yang diberikan untuk secara langsung mempengaruhi orang.
  • Keuangan dan administrasi adalah hak fundamental yang diberikan dalam bentuk tunjangan kepada setiap anggota MPR.

Tugas Anggota

  • Untuk menegakkan dan mempraktikkan Pancasila, komitmen ini bukan hanya tugas anggota MPR, tetapi juga kewajiban setiap warga negara yang tinggal dan tinggal di Indonesia.
  • Melaksanakan UUD 1945 dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
  • Prioritas untuk kepentingan populasi dan negara melawan kepentingan kelompok, partai, orang dan keluarga.
  • Mainkan peran perwakilan rakyat yang dipercayai oleh rakyat Indonesia dengan kebijaksanaan penuh.
  • Menjaga dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Pengertian MPR. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Baca Juga :