Pengertian Lelang

Posted on

Pengertian Lelang – Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah materi Pengertian Lelang yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.

Penjualan barang atau jasa dilakukan melalui sistem kutipan harga. Pihak yang tertarik yang menawarkan harga tertinggi menerima barang atau jasa yang dilelang. Dalam teori ekonomi, mekanisme dan regulasi lelang mengacu pada perdagangan di pasar modal.

Apa Itu Lelang ?

Lelang adalah penjualan kepada publik barang atau jasa yang penawarannya dilakukan secara lisan atau tertulis untuk mengumpulkan pembeli yang berminat atau potensial.

Elemen-elemen penting dari lelang termasuk batas waktu, batas batas penawaran dan aturan penawaran khusus. Pihak yang berminat dapat hadir secara langsung atau melalui perwakilan mereka. Komisi yang dibayarkan kepada juru lelang atau perusahaan lelang biasanya tergantung pada persentase harga jual akhir.

Fungsi Dari Lelang

Fungsi Dari Lelang
Fungsi Dari Lelang

Lelang memiliki dua fungsi, yaitu Fungsi Pribadi dan Fungsi Publik, yang merupakan penjelasan berikut:

Fungsi Lelang Pribadi
Fungsi pribadi lelang dibentuk karena lelang adalah cara untuk menyatukan pembeli dan penjual suatu barang atau jasa. Hubungan hanya ada dengan pembeli dan penjual yang terlibat dalam kegiatan ekonomi ini. Calon pembeli atau penjual lelang dapat bergabung secara sukarela untuk menerima manfaat.

Fungsi Lelang Publik
Fungsi lelang publik dibentuk ketika lelang digunakan sebagai instrumen untuk kinerja fungsi negara secara umum oleh aparatur negara. Seperti kita ketahui, kebijakan pemerintah bertujuan untuk melayani kepentingan publik. Nah, ini disebut fungsi lelang publik. Beberapa fitur lelang publik meliputi:

  • Mengelola aset yang dikendalikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, administrasi dan tata kelola yang tepat.
  • Menyediakan layanan penjualan untuk barang-barang yang aman, cepat, rapi dan dengan harga pantas.
  • Tambahkan pendapatan negara dari biaya lelang.

Ketentuan Syarat Dari Lelang

  • Terdaftar di depan umum
  • Dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Dilakukan di hadapan para pejabat
  • Selesai dengan harga
  • Selesai dengan usaha mengumpulkan minat atau calon pembeli
  • Ditutup dengan laporan resmi

Jenis – Jenis Lelang

Jenis Lelang Menurut Hukum

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 450 / KMK 1/2002 sebagaimana telah diubah oleh Menteri Keuangan No. 40 / PMK 07/2006, pelelangan dapat diklasifikasikan sebagai:

Eksekusi Lelang
Lelang Penegakan adalah lelang yang diadakan untuk menegakkan keputusan / eksekusi yudisial atau dokumen lain sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Contohnya termasuk pelelangan aset kebangkrutan, pelelangan hak hipotek, pelelangan aset kepercayaan, pelelangan barang yang tidak dikontrol negara, pelelangan pelanggaran pidana, pelelangan pengumpulan pajak, dll.

Lelang Non-Eksekusi
Lelang non-eksekusi adalah lelang yang tidak terkait dengan keputusan / penegakan pengadilan oleh pemerintah. Ada dua jenis lelang non-eksekusi:

  • Lelang Non-Eksekusi Sukarela
    Lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang barang atau jasa yang dimiliki atau dilakukan secara sukarela oleh orang atau perusahaan hukum atau hukum.
    Contoh lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang lukisan, barang antik, barang langka, dll. Beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam lelang ini adalah:
    • Lelang dimulai dengan Pusat Lelang yang mengajukan aplikasi ke Kantor Lelang Negara dan Lelang, yang menunjukkan kekuatan pengacara penjual ke aula lelang
    • Lelang akan dilakukan oleh rumah lelang, dimulai dengan penyerahan aset ke balai lelang hingga pengiriman fisik kepada pemenang lelang.
    • Aset yang meningkat adalah aset yang tidak termasuk dalam aset lelang sesuai dengan hukum dan peraturan.
      0,3% dari harga lelang final dibayarkan ke kas negara.
  • Pelelangan Non-Eksekusi Wajib
    Lelang Non-Eksekusi Wajib adalah lelang yang dilakukan karena penjualan komoditas tersebut memang harus dilelang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
    Contoh lelang non-eksekusi wajib adalah pelelangan barang milik negara, pelelangan barang milik perusahaan negara, pelelangan barang yang berasal dari bea cukai, pelelangan aset Bank Indonesia, dll.

Jenis Lelang Setelah Penawaran

Pelelangan Konvensional
Lelang konveksi adalah lelang yang dilakukan langsung di depan petugas lelang.

Lelang Online
Lelang online adalah lelang yang dipasang di situs web tertentu. Peserta Lelang dapat berpartisipasi dalam lelang online melalui koneksi internet. Lelang ini mulai muncul karena Internet berkembang sangat cepat.

Sistem Kerja Lelang

Sistem Penawaran
Kutipan harga untuk barang yang dilelang dapat dilakukan oleh:

  • Melalui mulut
  • Dituliskan
  • Pensiun secara lisan, jika tawaran tertinggi belum mencapai batasnya

Sistem Pembayaran Lelang
Pembeli yang telah dinyatakan sebagai pemenang untuk barang atau jasa tertentu harus membayar:

  • Lelang Harga
  • Biaya lelang (pajak)
  • Uang buruk dan biaya lainnya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku

Pembayaran dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah lelang berakhir dengan uang tunai. Pembeli dapat menunda atau menunda pembayaran mereka lebih dari 3 hari kerja jika mereka memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal untuk klaim dan lelang pemerintah.

Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Pengertian Lelang. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Baca Juga :