Fungsi Perjanjian Internasional

Posted on

Fungsi Perjanjian Internasional – Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah materi Perjanjian Internasional yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.

Perjanjian internasional adalah perjanjian antara badan hukum internasional yang menghasilkan kewajiban internasional yang mengikat, yang bisa bilateral atau multilateral. Badan hukum dalam hal ini adalah lembaga internasional dan juga negara.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli memberikan berbagai deskripsi tentang definisi kontrak internasional dan uraiannya.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian antara anggota komunitas negara-negara yang berupaya membuat undang-undang berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang terlibat. Dalam definisi ini, masalah hukum internasional yang menyimpulkan perjanjian adalah anggota komunitas internasional, termasuk lembaga dan negara internasional.

G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah perjanjian antara badan hukum internasional yang menghasilkan kewajiban internasional yang mengikat, yang bisa bilateral atau multilateral. Badan hukum dalam hal ini adalah lembaga internasional dan juga negara.

Ke Oppenheim
Perjanjian internasional adalah perjanjian antar negara yang menetapkan hak dan kewajiban antara para pihak.

Michel Virus
Perjanjian adalah perjanjian internasional jika mencakup dua atau lebih negara atau masalah internasional dan diatur oleh hukum internasional.

B. Sen
Elemen dasar dari perjanjian internasional adalah:

a. Konvensi adalah perjanjian
b. Perjanjian ini antara negara, termasuk organisasi internasional
c. setiap perjanjian dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban antara para pihak dalam suasana hukum nasional.

Dari beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian nasional adalah perjanjian antara dua atau lebih masalah hukum internasional (lembaga internasional, negara) yang, di bawah hukum internasional, meningkatkan hak dan kewajiban para pihak.

Istilah Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional juga sering disebutkan dalam istilah-istilah tertentu. Istilah umum adalah sebagai berikut.

Kontrak
Kontrak adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk mencapai hubungan hukum yang memengaruhi kepentingan hukum yang sama. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan tidak terbatas serta harus diratifikasi. Istilah kontrak biasanya digunakan dalam konvensi politik internasional. Contohnya adalah kontrak untuk solusi masalah kewarganegaraan ganda 1955 antara Indonesia dan RRC.

Perjanjian
Perjanjian adalah perjanjian antara dua atau lebih negara yang memiliki implikasi hukum, seperti kontrak. Perjanjian tersebut bersifat eksekutif, non-politis dan tidak harus diratifikasi sehingga tidak harus diundangkan dan diratifikasi oleh kepala negara. Meskipun kepala negara juga telah mencapai kesepakatan, ditandatangani oleh wakil-wakil kementerian dan tidak diperlukan ratifikasi. Contohnya adalah peningkatan ekspor barang tertentu.

Konvensi
Konvensi ini adalah perjanjian perjanjian yang biasa digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuannya berlaku untuk seluruh komunitas internasional. Salah satu contohnya adalah Hukum Maritim Internasional 1982 di Montego-Jamaica.

Protokol
Protokol adalah perjanjian yang kurang formal daripada kontrak dan konvensi. Protokol hanya berurusan dengan hal-hal tambahan, seperti ketentuan kontrak tertentu. Secara umum, protokol tidak diimplementasikan oleh kepala negara. Contohnya adalah Protokol Den Haag 1930 tentang perselisihan tentang interpretasi undang-undang kebangsaan dalam kaitannya dengan bidang kepercayaan dan sebagainya.

Statuta
Statuta adalah seperangkat ketentuan yang telah ditetapkan sebagai perjanjian internasional baik dalam hal pekerjaan internasional maupun statuta suatu institusi. Contoh Piagam adalah Statuta Mahkamah Internasional tahun 1945. Piagam ini terkadang juga digunakan sebagai instrumen / lampiran tambahan pada Konvensi. Contoh Piagam untuk suatu perjanjian adalah Piagam Kebebasan Transit, yang disimpulkan untuk Konvensi Barcelona 1921.

Dokumen
Piagam adalah piagam yang digunakan untuk membentuk organ tertentu. Contohnya adalah Piagam PBB tahun 1945 dan Piagam Atlantik tahun 1941.

Penjelasan
Pernyataan tersebut adalah perjanjian yang berupaya untuk mengklarifikasi atau menjelaskan keberadaan hukum apa pun yang berlaku atau untuk membuat hukum baru. Contohnya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948.

Fret
Covenant adalah istilah yang digunakan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 untuk memastikan terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional dan mencegah perang.

Ketentuan akhir (Final Act)
Ketentuan terakhir adalah dokumen yang berisi ringkasan hasil konferensi. Ketentuan terakhir menyebutkan negara-negara yang berpartisipasi dan nama-nama delegasi yang berpartisipasi dalam negosiasi mengenai hal-hal yang disepakati dalam konferensi.

Mode Vivendi
Mode Vivendi adalah dokumen yang mencatat perjanjian internasional sementara sampai kondisi tertentu terpenuhi. Mode Vivendi juga tidak memerlukan konfirmasi. Secara umum, mode Vivendi digunakan untuk menandakan perjanjian baru.

Fungsi Dari Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki sejumlah fungsi. Beberapa fitur ini adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian internasional melayani pengakuan umum oleh publik.
  • Dapat menjadi sumber hukum internasional.
  • Dapat digunakan sebagai sarana pembangunan kerjasama internasional yang damai.
  • Sederhanakan transaksi dan opsi komunikasi antar negara.

Peroses Pembentukan Perjanjian Internasional

Setiap negara dapat membuat perjanjian internasional karena negara tersebut diatur oleh hukum internasional. Para ahli telah membuat sketsa tahapan. Fase ini juga termasuk dalam hukum positif di Indonesia.

A. Menurut Pendapat Ahli
Ada berbagai pendapat dari para ahli tentang tahapan pembentukan perjanjian internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), yang dipraktikkan di beberapa negara, pembentukan perjanjian internasional dibagi menjadi dua jenis:

  • Perjanjian internasional terdiri dari tiga fase: negosiasi, tanda tangan, ratifikasi.
  • Beberapa hanya melalui dua fase: negosiasi dan penandatanganan.

Metode pertama biasanya digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting, dan memerlukan persetujuan petugas privasi. Metode kedua digunakan untuk perjanjian yang tidak terlalu penting dan membutuhkan penyelesaian cepat, misalnya. Misalnya perjanjian perdagangan jangka pendek.
Pendapat lain datang dari Pierre Fraymond (1984), yang menurutnya ada dua prosedur untuk menyimpulkan perjanjian internasional, yaitu yang berikut.

Prosedur normal (klasik)
Prosedur ini membutuhkan persetujuan Parlemen. Tahap-tahapnya adalah melalui negosiasi, tanda tangan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.

Prosedur yang Disederhanakan
Prosedur yang diusulkan tidak memerlukan persetujuan dan ratifikasi oleh Parlemen. Proses ini biasanya muncul karena pengaturan hubungan internasional membutuhkan solusi cepat.

B. Setelah Hukum Positif Indonesia
Pasal 11 (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden, dengan persetujuan DPR, membuat pengaturan dengan negara lain. Karena perjanjian memiliki implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan masyarakat sehubungan dengan beban keuangan negara dan / atau membutuhkan perubahan atau pembentukan undang-undang, adopsi perjanjian internasional harus disertai dengan persetujuan DPR.

Peraturan lain untuk kesimpulan perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. Pasal 4 bahwa perjanjian internasional dibuat antara Pemerintah Indonesia dan negara-negara lain dan organisasi internasional berdasarkan perjanjian dan dengan niat baik. Pemerintah Republik Indonesia juga dibimbing oleh kepentingan nasional dan didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan serta pada hukum internasional nasional dan berlaku.

Undang-undang tersebut juga menekankan bahwa kesimpulan dari perjanjian internasional terjadi dalam beberapa langkah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Cakupan
Fase eksplorasi ini adalah awal dari perjanjian internasional. Pada tahap evaluasi ini, beberapa pihak telah menegosiasikan kemungkinan kesepakatan internasional.

Negosiasi
Selama fase negosiasi, diskusi diadakan tentang isi perjanjian dan masalah teknis yang harus disepakati. Negosiasi bertujuan untuk bertukar pandangan tentang masalah politik, penyelesaian sengketa dan hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama.

Perjanjian bilateral sedang bernegosiasi antara kedua negara. Dalam perjanjian multilateral, negosiasi diadakan pada konferensi khusus atau pertemuan organisasi internasional. Saat melakukan negosiasi, setiap negara mengirim perwakilan resmi yang kompeten dari negaranya. Pilihan perwakilan ditentukan oleh negara.

Hukum internasional berisi ketentuan tentang kuasa yang harus diberikan kepada perwakilan Negara ketika berpartisipasi dalam negosiasi perjanjian internasional. Seorang wakil negara dianggap memenuhi syarat untuk bergabung jika dia membuktikan otoritas ini. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk presiden atau menteri luar negeri. Karena posisi mereka, mereka dilegitimasi untuk mewakili negara mereka.

Perumusan Teks Kontrak
Pada tahap ini rancangan perjanjian internasional akan dirumuskan.

Adopsi teks perjanjian (adopsi teks)
Teks kontrak diadopsi untuk menyetujui garis besar isi kontrak, seperti kesepakatan subyek atau bab yang akan disepakati dalam kontrak. Adopsi perjanjian tersebut menciptakan kerangka kerja kontrak, tetapi belum menghasilkan konten rinci.

Para negosiator terikat bersama dan dapat mengubah perjanjian. Penerimaan kontrak akan dilakukan oleh versi internasional atau yang diparaf awal dari perjanjian internasional oleh para kepala delegasi dari masing-masing negara.

Tanda Tangan
Setelah teks teks diterima, teks akan ditandatangani. Tanda tangan menandai legalisasi teks dari perjanjian internasional yang disepakati. Namun, sifat perjanjian itu tidak mengikat. Pengikatan negara-negara peserta pada perjanjian baru terjadi setelah fase pengesahan.

Konfirmasi kontrak (otentikasi teks)
Ratifikasi adalah instrumen hukum yang dimaksudkan untuk mengikat perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan dan persetujuan.

  • Ratifikasi adalah ratifikasi perjanjian internasional oleh negara-negara yang telah menandatangani perjanjian sesuai dengan konstitusi masing-masing negara. Ratifikasi mengikat suatu negara untuk berkomitmen atau tunduk pada isi perjanjian. Untuk suatu negara, ratifikasi diperlukan untuk memeriksa lebih lanjut apakah perjanjian internasional benar-benar dibutuhkan oleh negara sebelum negara terikat oleh perjanjian tersebut.
  • Bentuk dukungan lainnya adalah aksesi. Aksesi akan berbentuk negara yang meratifikasi perjanjian internasional dan tidak menandatangani teks perjanjian.
  • Bentuk persetujuan ketiga adalah penerimaan dan persetujuan, d. H. Pernyataan bahwa negara-negara yang berpartisipasi menerima atau menyetujui perjanjian internasional. Namun, ada juga perjanjian internasional yang tidak memerlukan persetujuan dan secara otomatis valid setelah fase penandatanganan.

Di Indonesia, perjanjian internasional diratifikasi oleh undang-undang atau keputusan presiden. Ratifikasi adalah oleh hukum ketika perjanjian internasional mengacu pada hal-hal berikut:

  • Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara
  • Perubahan teritorial atau definisi perbatasan nasional
  • Kedaulatan negara Kedaulatan negara
  • Hak asasi manusia dan lingkungan
  • Pengenalan aturan hukum baru
  • Pinjaman dan / atau hibah luar negeri
  • Terlepas dari hal-hal ini, ratifikasi konvensi internasional dibuat dengan keputusan presiden.

Asas Dasar Dari Perjanjian Internasional

Ada beberapa prinsip yang harus diperhitungkan dan diikuti oleh badan hukum yang menyimpulkan perjanjian internasional. Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:

  • Pacta Sunt Servanda: berarti setiap perjanjian harus dihormati.
  • Egalitätsrechte : berarti bahwa pihak yang telah menjalin hubungan memiliki posisi yang sama.
  • Timbal Balik : berarti bahwa tindakan satu negara terhadap negara lain dapat dihargai dalam bentuk barang.
  • Bonafiditas : Artinya, perjanjian harus didasarkan pada itikad baik.
  • Courtesy : ini berarti mempertahankan prinsip saling menghormati dan saling menghormati negara.
  • Untuk memasak Sic stantibus : Bermakna dapat digunakan untuk perubahan mendasar dalam situasi yang terkait dengan perjanjian.

Pembatalan Dan Pengakhiran Perjanjian Internasional

Konvensi Wina 1969 akan membatalkan perjanjian internasional jika:

  • Ada pelanggaran undang-undang nasional salah satu negara yang berpartisipasi.
  • Ada elemen kesalahan saat kesepakatan tercapai.
  • Pada saat menyimpulkan perjanjian, ada penipuan yang dilakukan oleh satu negara peserta sehubungan dengan negara-negara peserta lainnya.
  • Kehadiran pelecehan atau korupsi, baik itu dengan licik atau suap.
  • Ada unsur paksaan terhadap perwakilan negara yang berpartisipasi. Paksaan bisa dengan ancaman atau dengan penggunaan kekuatan.
  • Bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Mochtar Kusumatmadja mengatakan bahwa perjanjian berakhir karena alasan berikut:

  • Tujuan dari perjanjian internasional tercapai.
  • Validitas perjanjian internasional telah kedaluwarsa.
  • Salah satu pihak yang kontrak menghilang atau subjek dari kontrak berakhir.
  • Peserta setuju untuk mengakhiri kontrak.
  • Ada kesepakatan baru antara para peserta, yang kemudian mengakhiri perjanjian sebelumnya.
  • Ketentuan pemutusan yang disepakati dipenuhi.
  • Kontrak diakhiri oleh satu peserta secara sepihak dan pemutusan diterima oleh pihak lain.

Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Fungsi Perjanjian Internasional. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Baca Juga :