Pengertian Ekonomi Syariah

Posted on

Pengertian Ekonomi Syariah - Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas tentang Ekonomi syariah secara rinci. Apasih Ekonomi Syariah itu ? Ekonomi Syariah merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial yang menjelaskan beberapa ajaran Ekonomi berdasarkan cara-cara Agama Islam. Untuk Lebih Jelasnya yuk kita simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

 

1. Yusuf Qardhawi

Pengertian Ekonomi Syariah menurut Yusuf Qardhawi yaitu merupakan ekonomi yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Esensi dari sistem Ekonomi ini sangat bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya juga kepada Allah, dan juga memanfaatkan sarana yang tidak terlepas dari syari’at Allah.

2. Nejatullah ash-Shiddiqi

Pengertian Ekonomi Islam menurut Nejatullah yaitu sebuah tanggapan atau respon dari para pakar muslim terhadap berbagai macam tantangan ekonomi didalam masa tertentu. Didalam hal tersebut mereka dituntun dan berpedoman kepada Al-Qur’an dan juga sunnah serta akal fikiran mreka.

3. Ziauddin Ahmad

Menurut Ziauddin Ahmad yaitu Ekonomi islam merupakan salah satu upaya untuk pengalokasian dari sumber daya yang berguna untuk memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT untuk mendapatkan ridha-Nya.

4. Khursid Ahmad

Menurut Khursid Ahmad yaitu Ekonomi Islam merupakan salah satu upaya sistematis yang bertujuan untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia didalam hubungan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.

Tujuan Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah merupakan salah satu bentuk sistem ekonomi Islam yang sangat baik. Kita sebagai umat Muslim sudah seharusnya ikut menjalankan sistem ekonomi ini. Tujuan dari ekonomi syariah yang harus kita tanamkan didalam diri yaitu sebagai berikut :

  • Menempatkan ibadah kepada Alloh itu lebih dari segalanya.
  • Untuk menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat dengan cara giat bekerja dan juga ibadah.
  • Bertujuan untuk memperoleh kesuksesan didalam sistem perekonomian yang sesuai dengan perintah Alloh SWT.
  • Mampu melindungi kita dari kekacauan dan kerusuhan yang dapat muncul akibat sistem ekonomi yang bersifat konvensional seperti riba, perburuhan, perbudakan, dan lain sebagainya.
  • Bertujuan untuk mencapai sebuah distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
  • Untuk mensejahterakan sistem Ekonomi dalam sebuah kerangka norma dan moral Islam.
  • Bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan sebuah tatanan sosial yang solid, berdasarkan sebuah keadilan dan persaudaraan yang sangat universal.
Baca Juga :   Persebaran Negara Maju dan Negara Berkembang

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah

1. Beberapa prinsip Ekonomi Syariah menurut Sudarsono yaitu, sebagai berikut ini :

  • Berbagai macam sumber daya yang dipandang sebagai sebuah pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
  • Islam juga mengakui kepemilikan pribadi didalam batas-batas tertentu.
  • Berprinsip sebagai kekuatan penggerak utama dari sebuah Ekonomi Syariah yaitu kerja sama.
  • Ekonomi Syariah akan menolak terjadinya sebuah akumulasi dari sebuah kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja.
  • Ekonomi Syariah juga menjamin kepemilikan dari masyarakat dan penggunaannya yang direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang muslim harus memiliki rasa takut kepada Allah swt dan juga hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat juga harus dibayarkan atas jumlah kekayaan yang telah memenuhi batas nisab.
  • Didalam Agama Islam juga melarang perbuatan riba dalam segala bentuk.

2. Beberapa prinsip Ekonomi Syariah menurut Zainuddin Ali yaitu, sebagai berikut ini :

  • Tidak mau melakukan sebuah kegiatan Penimbunan Atau Ikhtiar
    Ikhtiar merupakan salah satu kegiatan dari pembelian barang dagangan yang bertujuan untuk menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut akan dinyatakan langka atau harganya akan menjadi mahal.
  • Tidak melakukan sebuah kegiatan Monopoli
    Monopoli merupakan salah satu perbuatan untuk menahan keberadaan barang-barang agar tidak dijual atau diedarkan di pasaran supaya harganya akan menjadi sangat mahal.
  • Menghindari Jual Beli yang sudah Diharamkan
    Aktivitas jual beli yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu, adil, halal dan tidak menimbulkan kerugian terhadap pembeli dengan cara jual beli barang yang sudah di ridhai oleh Allah Swt.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah

Setiap dari ilmu pengetahuan pasti memiliki dasar hukum yang dijadikan sebagai acuan supaya tetap berada didalam ajaran yang benar dan juga bisa memberikan dampak positif bagi semua orang yang mempelajarinya. Begitu juga dengan ekonomi syariah yang memmpunyai beberapa dasar atau landasan hukum yaitu, antara lain :

Baca Juga :   Kebutuhan Manusia

1. Al-Qur’an

Segala hal yang selalu berhubungan dengan Islam pasti sudah ada landasan hukum yang paling utama yaitu adalah Al-Qur’an. Begitupun dengan ekonomi syariah yang menetapkan sebuah Al- Qur’an sebagai sumber hukumyang paling utama. Al-Quran merupakan salah satu wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang bertujuan untuk membimbing semua umat manusia. Karena didalam Al-Qur’an semua permasalahan yang sudah terjadi pati ada jawabannya, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai perekonomian juga ada.

2. Ijma’

Tidak hanya Al-Qur’an saja yang dijadikan sebagai landasan hukum dari Ekonomi Syariah, yang berikutnya yaitu ijma’. Ijma’ merupakan salah bentuk sebuah pendapat atau fatwa-fatwa dari Para Ulama yang sudah disepakati bersama dan tentunya masih tetap berlandaskan pada sebuah AL-Qur’an.

3. Hadist

Hadist merupakan segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik itu berupa perkataan, perilaku dan juga perbuatannya. Kita pasti sudah mengetahui bahwa hadis dijadikan sebagai sebuah pendamping dari AL-Qur’an, memang benar bahwa sumber-sumber pokok hukum islam yaitu Al-Qur’an dan hadis.

4. Ijtihad dan Qiyas

Ijtihad yaitu merupakan salah satu perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh para ulama untuk melaksanakan sebuah musyawarah yang berguna untuk memecahkan suatu kejadian yang muncul didalam lingkungan masyarakat.

Bentuk Kerja Sama Ekonomi Syariah

Berikut ini merupakan beberapa bentuk dari kerja sama ekonomi syariah yaitu, diantaranya sebagai berikut ini :

  • Syirkah

Syirkah dalam sebuah bahasa berarti kerjasama, kongsi, ataupun bersyarikat. Syirkah didalam sebuah kegiatan ekonomi merupakan suatu bentuk usaha yang bertujuan untuk menggabungkan sumberdaya yang sudah dimiliki agar dapat mencapai tujuan bersama. Sumberdaya yang dimaksud disini bisa berupa bentuk modal seperti uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih.

  • Musyarakah

Musyarakah yaitu salah satu bentuk kerjasama, yang mana modal usaha didapatkan dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Bentuk kerjasama ini lebih mudah dilaksanakan sebab untung dan rugi yang terjadi akan dihadapi bersama dengan sebuah ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati oleh semua pihak sebelumnya.

  • Mudharabah

Mudharabah atau biasa disebut dengan akad bertujuan untuk mengikat sebuah kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal atau shahib al-mal dan pelaksana usaha atau disebut sebagai mudharib. Akad Mudharabah juga biasa disebut sebagai hasil bagi sebagian orang, yaitu dengan cara menentukan pembagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak. Mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang sudah ia pinjam dan juga membayarkan sebagian dari keuntungan yang sudah ditentukan dengan tenggang waktu atau masa kontrak yang sudah disetujui atau tanpa masa kontrak.

  • Al Muzaqah

Al Muzaqah yaitu merupakan suatu bentuk dari kerjasama, yang mana seorang pekerja lahan hanya memiliki sebuah tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara tanaman yang telah ditanam.

  • Al Muzara’ah

Al Muza’arah merupakan suatu bentuk kerjasama antara dua pihak bahkan lebih yang berfokus dalam pengolahan sebuah lahan pertanian, yaitu antara pemilik dari sebuah lahan dan seorang pekerja yang menangani lahan pertanian tersebut. Pemilik dari lahan tersebut akan memberikan benih kepada pengurus lahan untuk ditanam dan dirawat. Kelak hasil dari panen akan dibagi menjadi dua bagian antara keduanya, dengan presentase yang sudah dibicarakan dan disepakati sebelumnya. Dengan kegiatan inilah ekonomi syariah mau memberikan bantuan berupa modal kepada 0rang-orang yang ingin bergerak di dalam bidang pertanian, dengan sebuah prinsip bagi hasil tersebut.

Baca Juga :   Contoh Soal Statistika

Sekian penjelasan dari artikel ini yang mengenai Ekonomi Syariah secara lengkap. Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua. Terimakasih

Baca Artikel Terkait :