Tupoksi Karang Taruna

Posted on

Tupoksi Karang Taruna – Berikut ini rumusbilangan.com akan membahas tentang rangkuman makalah materi Tupoksi Karang Taruna yang akan diterangkan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, struktur, unsur, jurnal, tujuan, ciri, makalah, peran, makna, konsep, kutipan, contoh secara lengkap.

Pembentukan dan organisasi organisasi pemuda sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar untuk Organisasi Pemuda. Peran organisasi pemuda yang tumbuh sejak pertumbuhannya pada 26 September 1960, telah menjadi semakin nyata, dimulai dengan kegiatan rekreasi dan pelatihan sebelumnya yang mengarah pada kegiatan produktif dan kegiatan bisnis kesejahteraan sosial lainnya. Organisasi Pemuda adalah pilar partisipasi warga sebagai forum untuk mempromosikan pengembangan dan kemajuan kaum muda di bidang kesejahteraan sosial.

Apa Itu Karang Taruna ?

Karang Taruna adalah organisasi pemuda di Indonesia. Karang Taruna adalah forum untuk pengembangan pemuda non-partisan, berdasarkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, terutama kaum muda di desa / kelurahan atau komunitas sosial yang setara yang terutama untuk sosial Kesejahteraan mulai tumbuh.

Sebagai organisasi sosial pemuda, organisasi pemuda adalah forum untuk melatih, mengembangkan dan memperkuat upaya untuk mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan memanfaatkan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada.

Sebagai organisasi pemuda, organisasi pemuda mengikuti pedoman dasar dan anggaran, yang juga mengatur struktur administrasi dan masa jabatan di setiap wilayah mulai dari Desa / Kelurahan hingga tingkat nasional. Semua ini adalah manifestasi dari pembaruan organisasi untuk kepentingan melanjutkan organisasi dan pembentukan anggota Karang Taruna baik di masa sekarang dan di masa depan.

Tugas Utama dari Karang Taruna

Pemuda, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 83 / HUK / 2005 adalah organisasi sosial untuk promosi dan pengembangan generasi muda, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab sosial, melalui dan untuk masyarakat, terutama kaum muda di daerah pedesaan / perkotaan atau komunitas yang setara, tumbuh dan terlibat khususnya untuk kesejahteraan bisnis sosial.

Keberadaan organisasi pemuda bertujuan untuk menciptakan sebuah forum di mana aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, diperhitungkan untuk mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap seluruh masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah realisasi peningkatan kesejahteraan sosial bagi generasi muda.

Untuk mencapai tujuan ini, tugas utama organisasi pemuda adalah untuk mengatasi, bersama dengan pemerintah dan komponen sosial lainnya, berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang dihadapi oleh kaum muda, baik preventif dan rehabilitatif, dan potensi kaum muda di masyarakat. untuk mengembangkan lingkungan mereka.

Karang Taruna terdiri dari pria dan wanita muda (dalam AD / ART, keanggotaan diatur dari kaum muda berusia 11-45 tahun), dan batas maksimum untuk administrator adalah antara 17 dan 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan bimbingan dan pemberdayaan kepada kaum muda, misalnya di bidang organisasi, bisnis, olahraga, advokasi, agama dan seni.

Organisasi pemuda adalah sebuah organisasi yang berada di lingkungan populasi dalam kerangka asosiasi lingkungan, manajemen terdiri dari wanita muda yang berada di lingkungan tersebut.

Ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang muda Karang Taruna untuk berkontribusi dalam hal-hal besar, dimulai dengan hal-hal kecil seperti:

  • Praktikkan organisasi yang kompak dan sehat, acara berkumpul.
  • Selenggarakan setiap Minggu pagi kegiatan kerja yang didedikasikan untuk kebersihan dan manajemen lingkungan.
  • Promosi penanaman apotek hidup dan ternak di rumah-rumah penduduk.
  • Atur resital dan rencana olahraga bersama
  • Berlomba dengan hal-hal positif
  • Pendidikan gratis untuk anak-anak prasekolah yang tidak mampu membelinya
  • Siapkan perpustakaan sederhana
  • Setiap tahun, acara wisata berlangsung
  • Dan lebih dari itu, tidak demikian halnya ketika kita melakukannya dengan tulus dan suka cita semua hal sederhana yang bisa sangat menyenangkan karena bisa bermanfaat bagi Anda dan orang lain.

Fungsi Utama Dari Karang Taruna

  • Penyelenggara perusahaan sosial
  • Penyedia Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat
  • Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat
  • Organisasi pengembangan jiwa wirausaha
  • Mediasi, pupuk, dan kembangkan rasa tanggung jawab
  • Peternak dan pengembang semangat koeksistensi
  • Mempromosikan kreativitas generasi muda
  • Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi sosial
  • Memperkuat jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan
  • Mengorganisir upaya untuk mencegah masalah sosial

Prinsip Dasar Organisasi Pemuda/ Karang Taruna

  • Organisasi Pemuda adalah tempat untuk pengembangan dan pengembangan generasi muda
  • Pemuda dibentuk oleh komunitas
  • Kaum muda berada di desa / Kelurahaan dan sendirian secara organisasi
  • Fokus program pemuda adalah kesejahteraan sosial
  • Semua anak muda di desa / kelurahan adalah anggota / penghuni Karang Taruna
  • Orang muda menggunakan prinsip swadaya
  • Kolaborasi dengan organisasi pemuda lainnya saling melengkapi

Dasar Hukum Karang Taruna

  • UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 15 Oktober 2004.
  • Keputusan Pemerintah No. 72 tentang desa-desa pada 30 Desember 2005.
  • Keputusan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan 30 Desember 2005.
  • RI Permensos Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Peraturan Dasar untuk Organisasi Pemuda 27 Juli 2005.
  • Keputusan No. 5 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 5 Februari 2007 tentang arahan manajemen kelembagaan.

Keanggotaan Dalam Karang Taruna

  • Keanggotaan di Karang Taruna didasarkan pada sistem pasif, yang berarti bahwa semua anak muda di desa / kota atau di masyarakat biasa berusia antara 11 dan 45 tahun (selanjutnya disebut sebagai penduduk Karang Taruna).
  • Manajemen Karang Taruna dipilih oleh penduduk yang terkena dampak Karang Taruna melalui perjanjian dan konsensus dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk penunjukan administrator:
  • Didedikasikan untuk Tuhan Yang Mahakuasa.
  • Sepenuhnya setia dan patuh pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Dapat membaca dan menulis.
  • Memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan organisasi pemuda.
  • Pengetahuan dan keterampilan organisasi, kemauan dan kemampuan untuk terlibat dalam kesejahteraan sosial.
  • Sebagai penduduk dan penduduk secara permanen. Berusia 17 hingga 45 tahun.

Untuk menggunakan komunikasi, informasi, kolaborasi dan jaringan kolaborasi yang lebih efisien dan efektif antara Karang Taruna.

Forum Pertemuan Karang Taruna diadakan:

  • Bekerja pertemuan.
  • Bekerja pertemuan.
  • Majelis Ketua.
  • Sidang Pleno.
  • Konsultasi.
  • Rapat Manajemen Harian

Organisasi pemuda dapat memiliki identitas simbol, bendera dan spanduk yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI nomor 65 / HUK / KEP / XII / 1982 dan lagu serta nyanyian pujian. Identitas yang diidentifikasi dan / atau digunakan menjadi identitas resmi organisasi pemuda dan hanya dapat diubah dengan keputusan Menteri Sosial.

Struktur Organisasi Dalam Karang Taruna

  • Struktur organisasi adalah sebagai berikut:
    • Ketua
    • Wakil Ketua
    • Sekretaris
    • Wakil Sekretaris
    • Bendahara
    • Wakil Bendahara Pendidikan dan pelatihan
    • Area bisnis Sosial
    • Distribusi kelompok usaha bersama
    • Spiritualitas dan perkembangan spiritual
    • Olahraga dan seni dan budaya
    • Sektor lingkungan
    • Hubungan masyarakat dan kerja sama kemitraan

Tugas Pokok Dari Setiap Anggota Karang Taruna

  • Ketua
    • Kewenangan
    • Memenuhi dan meratifikasi semua keputusan kebijakan dan kebijakan yang bersifat strategis (politis) dengan persetujuan dalam Forum Pleno Meeting (RPP).
    • Tanggung jawab
    • Mengkoordinasikan dan mengatur seluruh organisasi organisasi dan program kerjanya, dan bertanggung jawab kepada RPP dan Forum TKS secara internal di akhir layanan mereka.
    • Tugasnya
    • Pimpin sesi pleno dan rapat dewan harian
    • Merupakan organisasi untuk melakukan pengaturan / perjanjian dengan pihak lain setelah mencapai kesepakatan dalam CSP
    • Merupakan organisasi yang berpartisipasi dalam acara / upacara negara tertentu atau agenda strategis lainnya
    • Sekretaris akan bersama-sama menandatangani dokumen tentang sikap dan kebijakan organisasi, baik secara internal maupun eksternal
    • Sekretaris dan bendahara bersama-sama merancang agenda untuk mencari dan menemukan sumber pembiayaan untuk kegiatan operasional dan program organisasi
    • Mempertahankan integritas dan kohesi manajemen seluruh organisasi
    • Identifikasi ide-ide kunci yang merupakan strategi dan strategi organisasi pemuda dalam melaksanakan program kerja dan dalam mengelola reformasi sepanjang siklus hidup untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.
    • Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua untuk mencapai efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
  • Wakil Ketua
    • Kewenangan
    • Temui dan setujui semua keputusan dan kebijakan organisasi di semua bidang manajemen.
    • Tanggung jawab
    • Koordinasi dan organisasi semua penyelenggara program kerja di semua bidang manajemen dan akuntabilitas kepada ketua.Tugasnya
    • Koordinasi dan representasi kepentingan organisasi di semua bidang manajemen.
    • Merupakan ketua jika dia tidak dapat berpartisipasi dalam semua kegiatan di roda organisasi.Merumuskan semua kebijakan di semua bidang manajemen.
    • Pengawasan semua implementasi program di semua bidang.
    • Arrangement.
  • Sekretaris
    • KwenangaMembuat dan meratifikasi keputusan dan pedoman organisasi dengan Ketua di bidang administrasi dan organisasi organisasi.Tanggung jawabKoordinasi organisasi sebagai keseluruhan organisasi dan proses kerja organisasi bertanggung jawab kepada ketua.
    • Tugasnya
    • Ketua bersama-sama menandatangani surat masuk dan keluar dari manajemen.
    • Bersama dengan ketua dan bendahara adalah Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisasi keuangan dalam badan manajemen.
    • Bertanggung jawab untuk setiap kegiatan dalam administrasi dan proses kerja organisasi.
    • Merumuskan dan menyarankan semua peraturan organisasi dalam prosedur administrasi dan operasional organisasi untuk menjadi pedoman organisasi
    • Mengawasi semua kegiatan organisasi terkait dengan administrasi dan operasi dan berpartisipasi dalam rapat pleno dan manajemen harian.
    • Memfasilitasi kebutuhan jaringan organisasi internal antar sektor
    • Menjaga dan memelihara kesehatan manajemen melalui konsolidasi internal dan manajemen konflik yang representatif.
  • Wakil Sekretaris
    • Kewenangan
    • Membuat dan meratifikasi keputusan dan pedoman organisasi dengan sekretaris pada masalah kesekretariatan dan domestik.
    • Tanggung jawab
    • Mengkoordinasikan semua kegiatan kesekretariatan dan organisasi dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
    • Tugasnya
    • Representasi sekretaris dalam hal non-partisipasi, khususnya dalam pekerjaan kesekretariatan dan proses kerja organisasi.
    • Bersama dengan sekretaris, ia mengawasi semua kegiatan organisasi dalam hal administrasi dan operasi, dan berpartisipasi dalam sesi pleno harian dan rapat dewan.
    • Buat log di setiap pertemuan / pertemuan organisasi, baik di RPP dan di rapat manajemen harian (RPH)
    • Merumuskan, menyerahkan, dan mendokumentasikan peraturan dan data yang terkait dengan atribut dan aset yang tidak mendukung kepentingan internal dan eksternal organisasi.
    • Untuk mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam penyediaan perumahan
    • Logistik dan organisasi perjalanan.

Demikian Pembahasan Materi Kita Kali ini Mengenai Tupoksi Karang Taruna. Jangan Lupa Tetap Bersama Kami Di RumusBilangan.com. Semoga Bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terimakasih.

Baca Juga :