Mengetahui Pengertian, Dasar Hukum, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap - Tahukah sahabat apa itu diplomatik? apa saja tugasnya? dan bagaimana fungsinya terhadap negara? pertanyaan-pertanyaan ini akan kita bahas secara lengkap dengan tujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan agar sahabat-sahabat mengetahui apa itu diplomatik beserta tugas dan fungsinya.
Untuk itu marilah kita simak uraiannya dibawah berikut ini!
Daftar Isi Artikel :
Pengetian Diplomatik
- Kedutaan Besar Republik Indonesia
- Perutusan Tetap Republik Indonesia
Dasar Hukum Perwakilan Diplomatik
Dasar hukum yang berlaku tentang perwakilan diplomatik di Indonesia tercantum dalam Pasal 13 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
- Presiden mengangkat duta dan konsul
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan keputusan konggres Wina tahun 1815 yang telah memutuskan bahwa representatif diplomatik dibagi ke dalam tiga tingkatan. Namun pada Kongres berikutnya yaitu kongres Aix-lachapelle pada tahun 1818, ditambahkan satu tingkatan lagi.
Sehingga berdasarkan tingkatan jabatan senioritas, diplomat tersebut dapat diurutkan menjadi sebagai berikut:
1 Duta Besar (Ambassadors)
Mereka ini adalah representatif kepala negara yang telah mengangkatnya dan kepadanya dianugerahi kehormatan khusus. Setelah tiba di negara tempat mereka ditugaskan, mereka ini akan menyerahkan Surat Kepercayaan yang diberikan kepada mereka tersebut kepada negara tempat mereka ditugaskan.
Mereka mempunyai hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan kepala negara atau kepala pemerintahan setempat. Kepada mereka ini juga dianugerahi sebuah gelar ayitu “Excellency”
2 Duta Berkuasa Penuh dan Utusan Luar Biasa (Ministers Plenipotentiary and Envoys Extraordinary)
Mereka ini bukan merepresentasikan atau mewakili kepala negara akantetapi mereka ini memperoleh kesempatan untuk melakukan pertemuan pribadi dengan kepala negara setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari negara yang mengutusnya begitu tiba di negara tempat mereka ditugaskan.
Mereka juga menerima gelar “Excellency” namun hanya sebagai bentuk penghormatan saja.
3 Menteri Residen (Minister Resident)
Mereka ini juga diberi tugas sebagai duta negara, namun posisinya berada dibawah minister Plenipotentiary and Envoys Extraordinary.
Mereka tidak berhak menyandang gelar “Excellency” meskipun hanya sebagai bentuk penghormatan. Tingkatan yang ketiga ini ditambahkan pada tahun 1818.
4 Kuasa Usaha (Charges d’Affaires)
Mereka ini tidak dilantik atau diangkat oleh negara yang kemudian akan bertemu pula dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. Mereka ini diangkat oleh menteri Luar Negeri (Menlu), dan mendapat kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan Menlu setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari Menlu yang mengangkatnya atau melantiknya pada saat mereka tiba di negara tempat mereka ditugaskan.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Selanjutnya apa saja fungsi Perwakilan Diplomatik? mereka meiliki fungsi yaitu:
- Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional
- Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
- Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
- Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima
- Konsuler dan protokol
- Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
- Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
- Fungsi fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional
Tugas Perwakilan Diplomatik
Di dalam keputusan Presiden (KePres) no 108 tahun 2003 pada pasal 4 disebutkan bahwa “Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia.
Badan hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan /atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional”
Menurut konversi Wida pada tahun 1961 mengenai tugas perwakilan diplomatik adalah:
- Mewakili Negara pengirim di negara penerima
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional
- Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima
- Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
- Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta mengambangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Hak-Hak Perwakilan Diplomatik
Selain itu, masih ada yang harus kita ketahui mengenai perwakilan diplomatik ini, yaitu tentang hak-hak perwakilan diplomatik yang meliputi:
- Hak Ekstrateritorial yaitu hak untuk mengamati tata hukum negeri sendiri (tidak tunduk pada tata hukum negara tempat bertugas).
- Hak Kekebalan Diplomatik (Imunitas) yaitu hak imunitas menyangkut data pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya dengan hak ini seorang diplomat berhak mendapat perlindungan istimewa terhadap keselamatan diri beserta harta bendanya, anggota Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi pengadilan pidana/perdata dinegara tempat ia bertugas.
Demikianlah pembahasan mengenai perwakilan diplomatik. semoga dapat menambah wawasan pengetahuan kita semua …
Baca Juga: